Pelaihari, KP – Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta resmikan peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari. Resminya gerakan tersebut ditandai dengan pembayaran pertama zakat oleh Bupati kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tala serta menerima Kartu Nomer Pokok Wajib Zakat, Selasa (28/4/2021).
Bupati saat membacakan sambutan mengatakan bahwa potensi zakat di Kabupaten Tala sangat besar, contohnya seperti tunjangan para pegawai yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nya mencapai Rp.243 miliar sehingga apabila berzakat 2,5% dari tunjangan sudah mengumpulkan kurang lebih Rp.4 miliar untuk Baznas.
“Dana yang kurang lebihnya Rp.4 miliar tersebut hanya dari pegawai pemerintahan saja, belum lagi dari warga masyarakat yang ada di Tala,” terang bupati.
Bupati mengingatkan bahwa Sedekah adalah amalan yang mulia, apalagi jika mengamalkannya dikala kita dalam keadaan sulit. Harta yang kita sedekahkan secara fisik memanglah berkurang, namun Allah telah berjanji dalam Al-Qur’an akan mengganti sesuatu yang kita beri dengan sesuatu yang lebih baik di dunia maupun di akhirat nanti.
“Jangan takut untuk berzakat, materi yang kita zakatkan akan diganti Allah SWT di akhirat nanti sehingga bisa dinikmati selama-lamanya,” ucap Sukamta.
Wahyu Rahmadi, Ketua Baznas Tala yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) priode 2016-2021 kepada pemerintah daerah mengatakan Gerakan Cinta Zakat ini pertama kali diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia ditingkat nasional, sehingga Baznas Tala melanjutkan untuk mengenalkan serta meresmikan gerakan tersebut ditingkat kabupaten/kota.
“Gerakan ini tidak lain untuk menumbuhkan minat masyarakat untuk lebih banyak membayarkan zakatnya untuk membantu orang lebih banyak lagi,”
Ia juga berharap dengan adanya Gerakan Cinta Zakat ini akan membuat masyarakat bermental mencintai zakat maka dari itu mereka juga akan bermental kaya, jadi dari bermental kaya ini akan membuat niat masyarakat untuk membayarkan zakat lebih tinggi. (rzk/K-6)