Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kalteng Percepat Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

×

Kalteng Percepat Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
Sekda Prov. Kalteng Fahrizal Fitri saat menghadiri Rapat Koordinasi secara virtual Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. (kp/ist)

Di Kalteng pada umumnya, merkuri banyak digunakan untuk usaha pertambangan emas rakyat atau lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

PALANGKA RAYA, KP — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Sekda Fahrizal Fitri percepat penyusunan Rencana Aksi pengurangan dan penghapusan merkuri di Kalteng, melalui Rapat Koordinasi antar pihak.

Baca Koran

Kehadiran Sekda pada Rapat Koordinasi diikuti Sekretaris Daerah secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (22/4).

Merkuri dikenal sebagai raksa, merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya

Namun di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan, tetapi khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya.

Fahrizal Fitri mengakui di Kalteng pada umumnya, merkuri banyak digunakan untuk usaha pertambangan emas rakyat atau lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

Kegiatan penambangan ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat di sekitar lokasi tambang dan, aktivitas PESK ini lebih banyak dilakukan secara illegal, maka sangat sulit untuk menentukan jumlah dan luasan dampak lingkungan, kesehatan dan ekonominya yang membuat mereka sering diidentikkan dengan istilah PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

Dijelaskan, sampai saat ini belum ada data yang akurat yang menunjukkan jumlah penambang, luas areal tambang, jumlah pemakaian merkuri dari masing-masing lokasi tambang. Data terkait dampak kesehatan ataupun keracunan akibat merkuri juga sangat minim di Indonesia, termasuk Kalteng.

Hal ini membuat sulitnya pembuktian tentang bahaya merkuri terhadap kesehatan, terutama terhadap pelaku PESK ataupun masyarakat yang tinggal berdekatan dengan areal tambang, tutur Fahrizal Fitri.

Untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri pada 4 bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan. Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di tiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Pemprov. Kalteng pada tanggal 8 Januari 2020 telah menetapkan SK Tim Penyusunan dan Pelaksanaan Recana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Nomor 188.44/5/2020. Ia berharap dengan kegiatan pertemuan pada saat ini dapat menghasilkan Rekomendasi sehingga Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Prov. Kalteng dapat segera terwujud.

Hadir secara virtual Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Swedia melalui Swedish Chemical Agency (KKEMI), Plt. Kepala DLH Prov. Kalteng dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng. (drt/k-10)

Baca Juga :  Disbun Kalteng Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Iklan
Iklan