Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kerjasama dengan Saudara Ipar Edarkan Shabu Diungkap Polda Kalsel

×

Kerjasama dengan Saudara Ipar Edarkan Shabu Diungkap Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021 04 09 at 12.07.04 PM1 e1617961134448

Banjarmasin, KP – Kerjasama dengan saudara ipar edarkan shabu-shabu diungkap anggota Sundit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel dalam suatu penggerebekan.

Dua tersangka diciduk dengan barang bukti bukti sabu sebanyak 3,33 gram.  Pertama tersangka berinisial M (38) warga Jalan Hikmah Banua, Gang Radi Asri Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Kemudianb berinisial S (35), warga Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Ini hasil penyelidikan anggota di lapangan, yang  diawali dari informasi  adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Ridwan Raja Dewa, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Petugas langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggerebek rumah tersangka M di Jalan Hikmah Banua, Gang Radi Asri Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Mendapati dua paket sabu total seberat 3,33 gram yang disembunyikan M di rumahnya.

“M sempat mau menghilangkan barang bukti, tapi karena berhasil kami dobrak sehingga tidak sempat. Sabu disembunyikan di siku lemari kaca di rumahnya,” tambah AKBP Ridwan Raja Dewa.

Selain sabum, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari M, termasuk kertas timah, sedotan plastik, satu pak plastik klip, timbangan digital, kartu ATM, resi transfer maupun, smartphone.

Tak berhenti sampai di situ, petugas selanjutnya melakukan pengembangan. M mengaku kepada petugas bahwa sabu yang dimilikinya didapatkan dari tersangka S yang tak lain merupakan saudara iparnya sendiri.

Dari situ, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan S di rumahnya, Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dikonfrontasi dengan pengakuan M, S juga akhirnya mengakui kepada petugas bahwa sabu yang dikuasai M memang dibeli darinya.

Baca Juga :  Bendahara Diskopumker Diduga Rekayasa SPJ, Dolly Sebut Ybs Bersedia Ganti Rugi

Dari tersangka S, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yaitu buku tabungan, kartu ATM, smartphone beserta simcardnya dan uang tunai senilai Rp 5,2 juta.

S mengakui uang tunai Rp 5,2 juta itu adalah sisa penjualan sabu,” kata AKBP Ridwan. Tersanga kita dijerat Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mari masyarakat Kalsel kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Bila mendapatkan informasi bisa disampaikan ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan.

Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tentu belum maksimal.  Kita bersama-sama komitmen memberantas narkotika khususnya di Wilayah Hukum Polda Kalsel,” harapnya. (K-2)

Iklan
Iklan