Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Mudik ke Banjarmasin Bakal Diperketat

×

Mudik ke Banjarmasin Bakal Diperketat

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Jalur mudik tujuan Kota Banjarmasin bakal diperketat. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal melakukan pembatasan arus mudik di hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

Android

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Endri mengatakan, pengetatan tersebut akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021 mendatang.

Menurutnya, meski mobilitas penduduk dalam di momen mudik di Kalsel tak setinggi di pulau Jawa, namun tujuan diberlakukannya kebijakan ini tetap sama. Yakni untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang masih tinggi.

“Ini kita berlakukan hingga selesai libur Idul Fitri nanti, sesuai dengan arahan dari Pak Presiden,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Jumat (23/04) pagi.

Kendati demikian, terkait bagaimana teknis kebijakan tersebut dilaksanakan, Endri mengaku bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polresta Banjarmasin.

“Untuk penerapannya bagaimana di lapangan masih kita koordinasikan dengan kepolisian,” ujarnya.

Ia membeberkan, ada dua kemungkinan yang bakal dilakukan di lapangan nantinya. Bisa berupa penutupan arus lalu lintas atau hanya berupa penyekatan di pintu-pintu masuk kota.

Seperti misalnya di kawasan A.Yani Kilometer 6, Trans Kalimantan atau Handil Bakti dan juga di jalan Lingkar Selatan.

Karena menurutnya, suasana mudik di Kota seribu sungai ini tidak setinggi di pulau Jawa yang harus dilakukan penutupan arus. Sehingga kemungkinan besarnya hanya akan dilakukan penyekatan.

“Sekali lagi untuk teknis di lapangan kita masih menunggu hasil koordinasi. Namun yang pasti akan kita minta balik kanan jika ditemukan. Nantinya kita bakal menempatkan personel di titik yang ditentukan,” tambahnya.

Lantas, bagaimana cara membedakan warga yang masuk ke Ibukota Kalimantan Selatan ini dengan tujuan mudik atau hanya sekedar berkunjung?

Terkait hal itu, Endri juga menekankan bahwa pihaknya hanya memanfaatkan kejelian petugas di lapangan nanti. Karena tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa saja mengelabui petugas dengan menggunakan kendaraan pribadi.

“Kalau angkutan penumpang sudah jelas dilarang. Jadi petugas harus jeli dengan kendaraan pribadi. Jika mencurigakan banyak barang bawaan maka langsung saja dicegat,” tandasnya.

Disamping itu, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk warga yang ingin keluar kota, maupun warga luar daerah yang ingin masuk ke wilayah Banjarmasin.

“Baik itu daerah tetangga seperti Kabupaten Batola (Barito Kuala), Kabupaten Banjar maupun dari Kota Banjarbaru,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan