Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarmasin

Meski Libur, ASN Pemko Tetap Dilarang Open House dan Mudik

×

Meski Libur, ASN Pemko Tetap Dilarang Open House dan Mudik

Sebarkan artikel ini
IMG 20210511 WA0037

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi meliburkan seluruh aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di bawah koordinasinya selama momen lebaran Idulfitri 1442 H.

Iklan

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, pemberian libur tersebut diterapkan mulai besok, atau Rabu 12 Mei 2021.

“Ya, ASN sudah libur mulai besok,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Selasa (11/5) siang.

Sementara hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1442 H ditetapkan pada tanggal 13 hingga 14 Mei 2021.

Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, Mukhyar membeberkan para ASN harus kembali ngantor pada pekan depan, tepatnya Senin (17/5) mendatang.

“Libur hanya sampai Minggu. Jadi hari Senin mereka (ASN Pemko) harus kembali masuk kerja lagi,” ujarnya.

Kendati diliburkan, Mukhyar mengingatkan agar seluruh ASN wajib mematuhi instruksi pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini. Sebab menurutnya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat.

Di samping itu, ia juga menekankan untuk tak melakukan halalbihalal atau yang biasa disebut dengan open house ataupun kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan saat perayaan lebaran nanti.

“Kami harap seluruh ASN bisa mematuhi itu sebagai contoh kepada masyarakat,” imbaunya.

Kemudian, Mukhyar juga berpesan sebelum menikmati masa libur dan meninggalkan areal perkantoran, para pegawai lebih memperhatikan perangkat-perangkat komputer dan peralatan elektronik lainnya.

“Tujuannya tidak lain adalah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, seperti kebakaran,” tutupnya.

Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini mulanya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.

Baca Juga :  Arifin-Akbari Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer di Banjarmasin

Pengurangan masa libur cuti bersama ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka Covid-19. Sebab dari pengalaman sebelumnya, angka kasus melonjak setelah libur panjang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.(Zak/KPO-1)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan