Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka 100,74 Gram Shabu Diringkus BNNK HSU

×

Dua Tersangka 100,74 Gram Shabu Diringkus BNNK HSU

Sebarkan artikel ini
6 sabu 3lkm
GELAR PERKARA – BNNK HSU saat gelar perkara kasus sabu dengan menghadirkan dua tersangka dan barang bukti. (KP/Tor)

Amuntai, KP – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua tersangka shabu dengan barang bukti sebanyak 100, 74 gram.

Dua tersangka yang berhasil dibekuk BNNK HSU tersebut satu wanita warga Kabupaten Banjar, Diana (47) dan seorang laki-laki bernama Alek, warga Amuntai.

Kalimantan Post

Ketua BNNK HSU Kompol H Syamsudin pada Minggu (13/6), mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi yang langsung dilakukan pengembangan.

Dua tersangka ini merupakan target yang yang telah lama terus dipantau gerak geriknya, karena salah satu dari tersangka yaitu wanita tersebut pernah tersandung dalam kasus narkoba juga.

“Memang kedua tersangka sudah menjadi target operasi yang membawa shabu,” ungkapnya.

Tidak ingin kehilangan jejak terget, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian dari Banjarmasin hingga menuju Kabupaten HSU, pihaknya lantas melakukan penyergapan di kawasan perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan HSU.

Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka ini pada Jumat (11/6), malam, sekitar pukul 20.30 WITA.

Saat ditangkap, dua tersangka mengendarai sebuah mobil jenis sedan yang dikemudikan tersangka Alek. Setelah diberhentikan, tersangka selanjutnya digiring menuju Kantor BNNK HSU.

Di sana dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan hasilnya ditemukan barang bukti shabu seberat 100,74 gram di dalam plastik klip yang disimpan jok mobil pengemudi.

“Kedua tersangka ini sempat mengelak saat dicegat. Namun kita terus lakukan pemeriksaan dan kita juga lakukan test urin, kedua-duanya hasilnya positif,” tambah Syamsudin.

Terkait asal usul barang haram tersebut, Kompol H Syamsudin menegaskan pihaknya bakal terus melakukan penelusuran asal muasal barang haram tersebut.

Sementara terkait hubungan antara kedua tersangka, ia menyebut bahwa keduanya diduga memiliki hubungan bisnis peredaran sabu khususnya untuk peredaran di wilayah kabupaten HSU.

Baca Juga :  Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Digeladah KPK

Di samping mengamankan barang bukti shabu seberat 100,74 gram yang ditaksir mencapai Rp150 juta, BNNK HSU juga ikut mengamankan barang bukti lainnya seperti, 3 handphone milik para pelaku, timbangan digital, buku catatan transaksi, buku tabungan, kartu ATM, satu unit mobil jenis sedan dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

“Keberhasilan menggagalkan 100,74 gram shabu ini kita perkirakan bisa menyelamatkan kurang lebih 1000 warga HSU dari bahaya narkoba,” sebutnya. (nov/K-4)

Iklan
Iklan