Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Sebut Video Viral Lempar Kunci dan Penghalangan Sebagai Kesalahpahaman

×

Polres Tapin Sebut Video Viral Lempar Kunci dan Penghalangan Sebagai Kesalahpahaman

Sebarkan artikel ini
IMG 20260807 WA0022 e1786088383623
Kasi Humas Polres Tapin IPDA Imam Subhan beri keterangan pers terkait vedio viral di medsos. (Kalimantanpost.com/Repro)

RANTAU, Kalimantan post.com – Kepolisian Resor Tapin memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial yang sempat viral terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan dugaan pelemparan kunci dan penghalangan terhadap sejumlah orang yang datang ke Mapolres Tapin.

Kasihumas Polres Tapin Ipda Subhan mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika empat orang yang mengaku sebagai lawyer dari Advokat Prima datang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin sekitar pukul 11.00 Wita.

Kalimantan Post

“Sejak awal kedatangan, mereka datang sebagai lawyer untuk menangani persoalan hukum yang sedang ditangani Polres Tapin. Tidak ada yang memperkenalkan diri sebagai wartawan,” kata Subhan kepada awak media, Jumat (7/8/2026) siang.

Menurut Subhan, keempatnya diterima dengan baik oleh anggota Satreskrim. Mereka dipersilakan duduk dan berbincang dalam suasana santai sambil dijamu minuman.

Situasi berubah setelah sejumlah penyidik satreskrim Polres Tapin mendapat tugas pengamanan ke wilayah Margasari. Sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Satreskrim kembali ke Mapolres Tapin.

“Saat tiba di ruang Satreskrim, salah seorang anggota yang bertugas sebagai pengemudi masuk dengan tergesa-gesa, karena hendak menggunakan toilet. Ia kemudian meletakkan kunci kendaraan di atas meja dengan cara melemparkannya,” ungkapnya

Subhan menjelaskan, lemparan kunci tersebut tidak keras dan tidak mengenai siapa pun. Namun, kejadian itu berlangsung di hadapan empat orang lawyer yang berada di ruangan tersebut yang keberadaan dari melempar kunci kemeja jauh.

“Karena kunci dilempar ke atas meja, ada salah satu lawyer yang merasa tidak berkenan. Dari situ kemudian muncul persoalan. Kami melihatnya sebagai kesalahpahaman yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” ujar Subhan.

Ia juga menanggapi video yang beredar di media sosial dengan narasi bahwa anggota kepolisian menghalangi-menghalangi. Menurut dia, penyidik tidak pernah bermaksud menghambat ataupun menghalangi proses yang sedang dilakukan pihak lawyer.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa ULM Jadi Korban Kecelakaan Maut di Kecamatan Mentewe

Subhan mengatakan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau menganggap terjadi tindakan penghalangan, kepolisian mempersilakan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang merasa ada penghalangan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Kami menghormati setiap upaya hukum,” katanya.

Ia menambahkan, komunikasi antara anggota penyidik dan para lawyer pada awal kedatangan berlangsung baik dan tidak terjadi keributan. Karena itu, pihaknya menilai persoalan yang kemudian menjadi viral di media sosial lebih merupakan kesalahpahaman.

Polres Tapin, kata Subhan, tetap menghargai kedatangan tim lawyer yang menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim lawyer yang datang untuk menangani perkara yang sedang bergulir di Polres Tapin,” ujarnya.

Subhan sekaligus mengimbau masyarakat, termasuk pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara, mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Untuk keperluan informasi maupun pelayanan terkait pemberitaan dan komunikasi publik, masyarakat maupun wartawan diharapkan berkoordinasi melalui Humas Polres Tapin, bukan langsung memasuki ruang penyidikan.

“Kami dari Polres Tapin tetap melayani dengan baik. Yang penting, semuanya mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian,” kata Subhan. (abd/KPO-3)

Iklan
Iklan