Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Peringatan Hari Lingkungan Hidup
Pelaku Usaha Wajib Jaga Keseimbangan Ekologi

×

Peringatan Hari Lingkungan Hidup<br>Pelaku Usaha Wajib Jaga Keseimbangan Ekologi

Sebarkan artikel ini
H Sukrowardi

Banjarmasin, KP – Anggota komisi III III DPRD Banjarmasin I Sukhrowardi mengatakan, sebagai kota besar dengan jumlah penduduk yang cukup padat Banjarmasin saat ini dihadapkan pada berbagai persoalan cukup serius untuk diantisipasi . Salah satunya ancaman kerusakan lingkungan.

“Menyadari tantangan itu, Pemko bersama masyarakat dan seluruh aktifitas atau pelaku usaha di kota ini harus mampu menjaga keseimbangan ekologi yang bisa memicu terjadinya kerusakan lingkungan,” kata Sukhrowardi.

Android

Hal itu dikemukakannya kepada {KP} Sabtu (5/6/2021) dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) yang diperingati setiap tanggal 5 Juni.

Menurutnya, momentum peringatan lingkungan hidup salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global dalam mengambil tindakan nyata menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan.

Anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini menilai, ada tiga hal paling mendasar terjadinya kerusakan lingkungan. Pertama ujarnya, akibat kurangnya dan tidak tegasnya penataan tata ruang, sehingga kawasan konservasi beralih fungsi menjadi kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kedua perilaku masyarakat yang belum ramah terhadap lingkungan dengan membuang sampah sembarangan dan ketiga adalah masih lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan.

“Lemahnya penegakan hukum ini setidaknya dibuktikan dengan masih banyak para pelaku perusak lingkungan tidak diproses sampai ke pengadilan, sesuai ketentuan hukum berlaku, ” tandasnya.

Dijelaskan Pemko Banjarmasin bersama DPRD sebenarnya telah membuat regulasi beberapa buah Peraturan Daerah (Perda) yang terkait untuk menjaga dan mengantisipasi dampak dan terjadinya kerusakan lingkungan.

Seperti ungkapnya, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah , Perda Pengelolaan Sampah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan (K4).

Menurutnya dengan beberapa Perda yang diterbitkan itu guna menjaga kelestarian lingkungan selain dituntut tanggung jawab Pemko, tapi juga masyarakat.

Lebih jauh ia mengemukakan, kerusakan lingkungan harus dijadikan perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan ancaman berdampak terjadinya bencana, tapi sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Jelasnya lanjut anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini, melalui upaya menjaga kelestarian lingkungan, dapat tercipta sebuah keseimbangan ekologi antara manusia dan lingkungan sehingga pada gilirannya mampu menjamin tercapainya kualitas hidup yang sehat.

“Mulai dari penyediaan air bersih, mengatasi persoalan sampah, pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran hingga pencegahan atau pengendalian pencemaran tanah sebagai dampak berbagai aktivitas manusia,” ujar mantan aktivis LSM bidang lingkungan ini.

Lebih jauh Sukhrowardi berharap, agar dalam pelaksanaanya seluruh Perda ini tidak hanya aturan di atas kertas, tapi harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh termasuk dalam menerapkan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) dicanangkan PBB menggelar konferensi pertama tentang lingkungan hidup yang kemudian menghasilkan Deklarasi Stockholm pada tanggal 5 Juni 1972.

HLHS diperingati demi menggugah kesadaran banyak orang untuk menjaga lingkungan dan menciptakan ekosistem hijau yang lestari. Tema peringatan HLHS tahun 2021 ini adalah Environment Restoration atau Restorasi Lingkungan.

Restorasi lingkungan adalah upaya mengembalikan ekosistem ke kondisi awal mula, yang mencakup usaha pencegahan dan mengatasi berbagai kerusakan alam yang disebabkan oleh tangan-tangan manusia. (nid/K-3)

Iklan
Iklan