Banjarmasin, KP – Sebuah rumah di Gang Bersama, Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai penyimpanan narkotika digerebek anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba.
Anggota sita 937,10 gram shabu-shabu dan 175 butir pil ekstasi
Selain itu diamankan tersangka berinisial Mahyudi alias Yudi (41) sebagai pemilik rumah dan penjaga semua narkotika itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Ridwan Raja Dewa, Kamis (24/6 mengatakan, penggerebekan dilakukan, Rabu (23/6).
Pengungkapan diawali dari proses penyelidikan yang telah dilakukan petugas terhadap tersangka dan terdeteksi ada d rumah hingga dilakukan penggeledahan.
Di dalam rumah tersangka ditemukan petugas ada lima belas paket shabu.
Sebelas di antaranya disembunyikan dalam tas di bawah meja dalam kamar tidur tersangka, yang pengguran ini.
Kemudian empat paket sabu lainnya beserta ratusan ekstasi ditemukan di dalam lemari.
Kepada petugas tersanagka tak mengakui itu miliknya, melainkan hanya titipan.
“Tersangka mengaku hanya sebagai gudang penyimpanan. Namun tetap diproses dan kita kembangan kasusnya ini,” pungkas AKBP Ridwan Raja Dewa. (K-2)