
Tanjung, KP – Sambangi Pasar Arba Banua Lawas, Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas bersama Satgas Coronavirus Disease 2019 melaksanakan operasi yustisi penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, Rabu siang, (16/6/2021).
Berdasarkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan Protokol Kesehatan (Prokes) Coronavirus Disease 2019 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.
Camat Banua Lawas H Fariduddin, mengatakan operasi yustisi efektif dalam mendisiplinkan masyarakat guna memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Tabalong.
Dengan sasaran pedagang, pengunjung serta pelintas di sekitar pasar Arba Kecamatan Banua Lawas, dalam operasi tersebut didapati 10 orang abai terhadap penggunaan masker.
“Totalnya 10 orang warga tidak menggunakan masker, 3 orang kami perintahkan kembali ke rumah mengambil masker, 7 lainnya kami perintahkan membeli masker di tempat,” ujar Kapten Inf Dwi Danramil 06/Banua Lawas.
Dwi melanjutkan, di masa pandemi Covid-19 penggunaan masker harus dijadikan sebagai kebiasaan baru untuk melindungi diri dari penularan virus.
“Oleh karena itu, melalui operasi yustisi, petugas yang tergabung dalam satgas Covid-19 tak henti-hentinya memberikan imbauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian,” ujarnya.
Selebihnya, dijelaskannya bahwa menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Memakai masker, Menjauhi kerumunan, Menjaga jarak, Mengurangi dan membatasi mobilisasi dan interaksi. (ros/K-6)