Banjarmasin, KP – Kesuksesan Polresta Banjarmasin dalam mengamankan agenda Pilkada 2020 dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2021, mendapat apresiasi Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK. S.H., M.H.
Bahkan apresiasi tersebut diwujudkan dalam bentuk penghargaan yang diberikan kepada dua petinggi Polresta Banjarmasin, yakni Kapolresta dan Waka Polresta Banjarmasin.
Selain itu, penghargaan juga berikan atas berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan rehabilitasi dan penindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banjarmasin.
“Penghargaan ini layak kami berikan kepada Kapolresta beserta Wakapolresta Banjarmasin karena telah berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Banjarmasin pada agenda Pilkada dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang lalu,” jelas H Supian HK, Senin (5/7).
Selain itu, pihaknya turut memberikan penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin.
“Tidak bisa kita bayangkan berapa juta jiwa yang terancam dari peredaran narkoba. Dengan penghargaan ini saya apresiasi keberhasilan Polresta Banjarmasin yang mampu mengungkap kasus narkoba seperti kemarin dalam jumlah besar, ” ujarnya
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. mengucapkan terima kasih atas penghargaan diberikan oleh DPRD Kalsel.
“Penghargaan ini tidak hanya untuk saya atau Wakapolresta saja, namun kepada seluruh personel Polresta Banjarmasin,” jelasnya.
Menurutnya, dengan penghargaan tersebut tentunya membuat pihaknya terus memberikan kinerja yang terbaik.
“Penghargaan ini adalah sebuah kebanggaan dan tentunya kami terus memberikan hasil kinerja Kepolisian yang terbaik,” ucapnya.
Diketahui, pada awal Juni 2021, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 135 Kg.
Barang haram itu dibungkus kemasan teh cina dan dimasukan ke karung beras ini berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur Kalimantan Timur (Kaltim), yang kemudian akan diedarkan di kawasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kemudian saat diangkut dengan sebuah mobil jenis Nissan Terrano, barang haram tersebut diberhentikan petugas di kawasan Lampu Merah Gatot Subroto Banjarmasin.
Bersama barang haram tersebut, petugas juga turut mengamankan 3 orang tersangka yakni Muhammad Yuliansyah alias Iyul (34) warga Sungai Paring Martapura, Egi (34) dan Bunna Ali Hanafi (34) yang merupakan warga Kalimatan Timur. (yul/K-4)