Barabai, KP – Anggota Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan penjual kupon putih alias togel. AR atau AM (46) diamankan di Jalan Ir PHM Noor Rt. 014 Rw. 004 (tepatnya di Kampung Sasak Tengah) Kel. Barabai Utara Kec. Barabai Kabupaten HST, Senin (5/7) sekitar Pukul 15.30 WITA.
Pria ini diamankan bersama barang bukti, Handphone Merk Vivo warna Putih, Handphone Merk Mito warna Hitam, kartu ATM BNI warna Putih, Bender dengan angka keluar dan uang tunai Sebesar Rp640.000.
Warga Jalan Ir PHM. Noor Rt. 014 Rw. 004 Kelurahan Barabai Utara Kecanatan Barabai Kabupaten HST ini, diamankan saat menjual dan membeli togel online.
“Saat diamankan ada rekapan angka judi togel yang ditulis di kertas serta di Handphone,” ujar Kasubag Humas Polres HST Iptu Subagio.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lapangan.
“Begitu melihat sasaran petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres HST guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya untuk melakukan transaksi jual beli togel online,” tuturnya. (ary/K-4)