Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bupati Langkat Diduga KPK Terima Rp3,5 Miliar Terkait Pengangkatan Kepsek hingga Seragam SD

×

Bupati Langkat Diduga KPK Terima Rp3,5 Miliar Terkait Pengangkatan Kepsek hingga Seragam SD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260704 WA0008

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memandang dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.

Kalimantan Post

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut diduga terkait pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat.

“Hal ini juga diketahui di lapangan ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.

Uang tersebut diberikan Yaqub kepada Ondim setelah memenangkan 80 proyek selama tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
Iklan
Iklan