Banjarmasin, KP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat sebagai peserta, apa pun itu profesinya.
Sebab, setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja atau latihan, hingga perjalanan pulang ke rumah.
Dalam rangka menyambut kegiatan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) 2020 di Papua, sebanyak 177 atlet pelatih dan official serta 20 orang pengurus National Paralympic Comittee (NPC) Kalimantan Selatan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin.
PEPARNAS 2020 sendiri, penyelenggaraannya diundur ke tahun 2021 lantaran pandemi Covid-19. Kegiatan ini selalu dirangkai bersamaan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Terkait itu, Yuswiyanto Budi Santoso, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Banjarmasin, mengunjungi Kantor Sekretariat NPC, Senin (30/8/2021).
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis kepada pengurus NPC sebagai tanda pendaftaran kepesertaan para atlet, pelatih dan pengurus NPC Provinsi Kalimantan Selatan, yang telah terdaftar sebagai peserta sejak awal Agustus 2021.
Sementara, di tempat berbeda,Tito Hartono, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyampaikan bahwa semua profesi memiliki resiko dalam bekerja dan aktivitas sehari-hari.
“Termasuk para pelaku olahraga paralimpik yaitu atlet, pelatih serta pengurus asosiasinya, dalam hal ini adalah NPC,” ucapnya.
Tito menambahkan, semua profesi memiliki resiko dalam pekerjaannya. Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK Banjarmasin hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para atlet pelatih dan pengurus agar lebih tenang dalam menjalankan tugasnya demi mencapai prestasi terbaik bagi Kalimantan Selatan.
“Semoga, dengan didaftarkannya para atlet, pelatih dan pengurus NPC Provinsi Kalimantan Selatan, dapat memberikan kemampuan terbaiknya dan membawa nama harum Kalimantan Selatan,” pungkas Tito.
BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada masyarakat Pekerja Indonesia melalui 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP). (opq/K-1)