Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Eksepsi Empat Terdakwa Korupsi di PDAM HST Ditolak

×

Eksepsi Empat Terdakwa Korupsi di PDAM HST Ditolak

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak menolak eksepsi empat terdakwa dugaan korupsi pada PDAM Kab. Hulu Sungai Tengah (HST).

Penolakan ini ini disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (4/8/2021).

Baca Koran

Diketahui, empat terdakwa melalui penasihat hukumnya pada sidang terdahulu menyampikan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU Sahidanoor dari Kejaksaan Negeri HST.

Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga tidak memberikan pengalihan tahanan, khusus terdakwa Idris selaku Direktur CV Kharisma Niaga.

Yang mengajukan pembantaran karena sakit juga ditolak majelis.

Menurut JPU Sahidanoor, karena pengajuan pembantaran tersebut terdakwa hanya dianjurkan untuk berobat jalan, seperti keterangan dari dokter Lembaga Pemasyarakatan.

Empat terdakwa yang diduga melakukan korupsi pengadaan bahan kimia berupa tawas terdiri dari mantan Direktur PDAM HST Sarbaini, seorang karyawan selaku PPK Futiadi serta dua rekanan terdiri dari Antung Nikmah Jaedah selaku Direktur CV Transmedia Comunication dan Idris selaku Direktur CV Kharisma Niaga.

Perbuatan keempat terdakwa melakukan kerjasama yang rapi antar rekanan dan Direktur PDAM Kab. HST mengakibat perusahaan daerah tersebut menderita kerugian Rp353 juta lebih.

Modusnya untuk pengadaan bahan kimia berupa tawas sang Direktur menetapkan sendiri HPS tanpa melibatkan unsur lain dengan bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penunjuk dua rekananya. Menurut JPU Sahidanoor dari Kejaksaan Ngeri HST, terjadi penyimpangan pengadan bahan kimia tersebut selama dua tahun yakni tahun 2018 dan tahun anggaran 2019.

Penyimpangan yang dilakukan para terdakwa tersebut kata Sahidanoor di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, dengan menaikan harga dari harga pasaran, sehingga selama dua tahun terdapat unsur kerugian negara Rp353 juta lebih.

Baca Juga :  Buronan "High Profile" Ditangkap Polri pada 2024

Berdasarkan rincian yang disampaikan JPU, Antung ditahun 2018 memperoleh kelebihan angaran sebesar Rp79 juta lebih dan ditahun 2019 terdapat kelebihan Rp75 juta lebih, sementara Idris ditahun 2018 memperoleh kelebihan Rp68 juta lebih dan ditahun 2019 sebesar Rp130 juta lebih.

Atas perbuatan keempat terdakwa tersebut yang persidangannya dilakukan secara terpisah, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan
Baca Koran