Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Kalsel Targetkan Peningkatan Pajak Air Permukaan

×

Kalsel Targetkan Peningkatan Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini

Agus Dyan Noor mengakui, saat ini perusahaan yang menggunakan air permukaan mencapai 120 perusahaan, dan diharapkan setelah pendataan naik menjadi 246 perusahaan.

BANJARMASIN, KP – Kalsel menargetkan peningkatan penerimaan pajak air permukaan, bahkan pada APBD Perubahan 2021 akan dinaikan menjadi Rp10 miliar.

Android

“Target pajak air permukaan saat ini masih sekitar Rp4,5 miliar, sehingga perlu disesuaikan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Agus Dyan Noor kepada wartawan, Kamis (26/8/2021), di Banjarmasin.

Agus Dyan Noor mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan perusahaan yang menggunakan air permukaan, sehingga bisa memperhitungkan potensi penerimaan pajak.

“Nanti pada 2022, target penerimaan pajak air permukaan bisa ditingkatkan hingga Rp40 miliar,” ujarnya, usai bertemu Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin.

Agus Dyan Noor mengakui, saat ini perusahaan yang menggunakan air permukaan mencapai 120 perusahaan, dan diharapkan setelah pendataan naik menjadi 246 perusahaan.

“Jadi kita bisa meningkatkan target penerimaan pajak air permukaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Bakeuda juga melakukan kajian regulasi atas tarif yang ada dan memerlukan penyesuaian dalam penyusunan peraturan gubernur, namun tetap menerapkan tarif sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tetap memperhatikan asas kewajaran dan kepatutan dalam menetapkan pajak air permukaan, sehingga kewajiban ini tidak menjadi beban bagi perusahaan,” tambah Agus Dyan Noor.

Lebih lanjut Agus Dyan Noor menambahkan, upaya peningkatan pajak air permukaan juga dilakukan dengan kerjasama instansi terkait, seperti Balai Sungai, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Karena, perizinan penggunaan air permukaan ada yang diberikan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga perlu koordinasi,” ungkapnya.

Untuk itulah, Pemprov Kalsel juga akan memberikan bagi hasil pajak ini kepada kabupaten/kota dengan prosentase 50 : 50 agar mereka giat mendata perusahaan yang menggunakan air permukaan.

“Kita saat ini masih turun ke lapangan untuk mendata perusahaan yang menggunakan air permukaan dengan melibatkan kabupaten/kota dan instansi terkait,” jelas Agus Dyan Noor. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan