Tersangka merasa kesal terhadap korban, dimana setiap kali ibunya memasak nasi selalu dicampuri korban dengan rangginang
BANJARMASIN, KP – Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan KS Tubun depan Gang II Damai Banjarmasin Selatan, Senin malam (9/8), sekitar pukul 23.00 WITA.
Pasangan suami istri (Pasutri) Dwiki Aditya Riady (25) dan Khairatu Bisa (25) terpaksa harus dirawat di rumah sakit, lantaran menderita sejumlah luka usai dianiaya Selamat Riadi (39) dengan linggis.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, saat dikonfirmasi Kamis (12/8), membenarkan insiden tersebut.
Diungkapkannya, penganiayaan itu dipicu amarah Selamat Riadi kepada korban Dwiki, yang tak lain adalah adik iparnya.
“Tersangka merasa kesal terhadap korban, dimana setiap kali ibunya memasak nasi selalu dicampuri korban dengan rangginang (bahan untuk menginang). Sehingga nasi tersebut menjadi keras, sebab itulah tersangka marah kepada korban,” bebernya.
Bermula saat Pasutri tersebut sedang berboncengan sepeda motor untuk membeli obat. Sehabis membeli obat dan ketika menuju pulang ke rumah di Jalan KS Tubun depan Gang II Damai Banjarmasin Selatan.
Pelaku menghadang keduanya sambil menenteng linggis. Begitu, Pasutri itu melintas langsung dihentikan.
Tanpa basa-basi pelaku memukul Dwiki beberapa kali dengan menggunakan sebuah linggis.
Melihat hal tersebut istri korban berteriak minta tolong dan berusaha melerai, sehingga istri korban pun juga kena sasaran dari penganiayaan tersangka.
Atas kejadian itu, Dwiki mengalami luka di bagian kepala di atas telinga sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan tangan bagian kiri luka dan memar. Sedangkan istrinya, mengalami luka pipi sebelah kanan dan bagian kepala.
Pasutri itu lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat, guna mendapatkan perawatan para medis.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima selanjutnya melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan.
Adanya laporan tersebut anggota langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, hanya 1×24 jam tersangka akhirnya dapat diringkus oleh anggota Buru Sergab (Buser) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, AKP Sunarto SH.
“Tersangka ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya di Jalan KS Tubun depan Gang II Damai Banjarmasin Selatan, Selasa (10/8). Bersama barang bukti linggis tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.
Kompol Yopie Andri Haryono memastikan, Selamat Riadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP. (fik/K-4)