diancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun
BANJARBARU, KP – Tiga pelaku pembunuhan Rundy Irama (26), karyawan RSD Idaman Banjarbaru akhirnya berhasil diamankan. Setelah satu pelaku yang sempat melarikan diri dibekuk Minggu (8/8) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pelaku MN (22) diamankan di Kotabaru oleh petugas gabungan tim 2 UU nit Opsnal Kata ras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah Polres Kotabaru.
Terlebih dahulu petugas mengamankan pelaku M Roni alias Tole (28), warga Desa Laut Kelurahan Jawa Laut Martapura Kabupaten Banjar dan Abdul Majid alias Madi (21), warga Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Kalimantan Timur di Martapura.
Saat gelar perkara Senin (9/8), Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid memastikan ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Mereka diancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Martinus Ginring.
Dibeberkannya, dua dari tiga pelaku pembunuhan pernah dihukum penjara. “Pelaku R perkara sajam dan zenith dan di tahan di Polres Banjarbaru, sedangkan MM dalam perkara narkoba,” jelasnya.
Untuk motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai telepon genggam korban guna mengambil uang elektronik milik korban dalam e-banking.
“Awalnya ketiga tersangka hanya ingin menguasai HP korban lalu berupaya mengambil uang di e-banking. Namun karena korban melawan, tersangka MR alias Tole lalu menusuk di bagian leher,” jelas Martinus.
Sementara, tersangka Tole mengaku, menusuk korban saat berada di kamar mandi saat korban membersihkan asbak rokok. Lantaran tidak mau memberitahu nomor pin pada e-banking, sehingga menganiaya korban hingga tewas .
“Niat awal saya dibantu MN dan AB mengambil HP korban, lalu muncul keinginan mengambil uang di rekening e-banking tetapi begitu minta nomor pin, korban melawan sehingga saya tusuk,” ujar Tole.
Korban yang mendapat penganiayan dari Tole dengan menghujani korban dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam dibantu dua rekannya yang ikut mendorong dan berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Kepala Bagian Tata Usaha RS Daerah Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan Covid-19.
“Korban merupakan perawat di ruang Parkit dan bertugas menangani pasien Covid-19. Kami bersyukur sekaligus berharap, ketiga tersangka yang sudah ditangkap polisi mendapat hukuman setimpal,” kata Firman.
Diberitakan sebelumnya, Rondy Irama, warga jalan Cempaka Gang Flamboyan Rt. 003 Rw. 002 Kel. Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar ditemukan tewas bersimbah darah dalam kamar mandi di sebuah rumah di Jalan Abadi III, Komplek Sejahtera IV, Kelurahan Guntung Manggis, Selasa (3/8)
Saat ditemukan jasadnya tergeletak dengan sejumlah luka tusuk. Dan beberapa barang berharga korban seperti laptop dan handphone ikut hilang.
Berdasarkan keterangan para saksi posisi korban ditemukan berada dalam kamar mandi, yang kemudian korban langsung dibawa RSD Idaman Kota Banjarbaru. (dev/K-4)