Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Ipan Sembunyikan 601,02 Gram Shabu di Tiang Listrik

×

Ipan Sembunyikan 601,02 Gram Shabu di Tiang Listrik

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN – Ahmad Irfan, tersangka kasus sabu dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)
DIAMANKAN – Ahmad Irfan, tersangka kasus sabu dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Total barang bukti yang disita 6 paket sabu-sabu seberat 601,02 gram

BANJARMASIN, KP – Modus yang dilakukan Ahmad Irpan alias Ipan (21) tergolong baru.

Ia berupaya mengelabui pihak kepolisian dengan cara menyimpan ratusan gram shabu dibawah tiang penerangan jalan umum (tiang listrik).

Namun apes bagi warga Jalan Martapura Lama Km. 7,2 Komplek Graha Sejahtera Blok B Graha 1 Rt. 7B No.42 Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini, aksinya terendus petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (16/9) sekitar pukul 20.28 WITA.

Tak tangung-tanggung, barang bukti sabu di kemasan dalam kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di bawah dua tiang listik di Komplek Permata regency tepatnya di tiang No.10 kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan berhasil disita petugas.

Adapun total barang bukti yang disita petugas adalah 6 paket shabu-shabu seberat 601,02 gram, 2 kantong plastik kresek warna hitam dan Handphone Merk Vivo Y20 warna biru.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, pihaknya telah mengamankan Ipan yang merupakan target operasi pihak kepolisian sejak lama.

“Barang bukti sabu ini di sembuyikan dibawah tiang listrik,” tutur dia.

Dikatakan Suryo, barang bukti berupa gulungan kantong Plastik hitam yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan di atas tanah atau tepatnya di bawah tiang PJU No.10.

“Sedangkan 1 gulungan kantong plastik hitam yang berisi 2 paket shabu ditemukan di atas tanah atau tepatnya di bawah tiang PJU No.9,” ujarnya.

Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita Handphone Merk Vivo Y20 warna biru ditemukan di genggeman tangan sebelah kanan.

“Selanjutnya untuk pelaku beserta semua barang bukti yang diketemukan diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Kasat.

Baca Juga:  Kasat Lantas Sosialisasikan Aturan Berlalu Lintas

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)

Iklan
Iklan