Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Balangan

Melalui Aplikasi Loketku Pendaftaran, Tanah Bisa Dilakukan secara Online

×

Melalui Aplikasi Loketku Pendaftaran, Tanah Bisa Dilakukan secara Online

Sebarkan artikel ini

Paringin, KP – Pada peringatan HUT ke-61 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus berupaya maksimal dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menghadirkan teknologi informasi aplikasi Loketku.

Loketku merupakan aplikasi berbasis website untuk layanan mandiri pertanahan online bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mendaftarkan berkas permohonannya di seluruh kantor pertanahan se-Indonesia dari rumah.

Baca Koran

Ditemui usai acara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Didik Prasetyo Widianto, mengatakan untuk program PTSL tahun 2021 dari target 5.900, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 5.500 sertifikat yang siap diserahkan kepada penerima.

“Sebagai tonggak awal dari pelayanan sertifikat secara elektronik. Untuk masyarakat agar bisa berpartisipasi mendaftarkan tanahnya dan mendukung program pemerintah salah satunya program PTSL, khusus pengukuran tanah kini sudah berjalan di 40 desa,” ungkap Didik, Jumat (24/9/2021) kemarin.

Didik berharap dari program tersebut masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya, dan bisa memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Serta memberikan akses untuk permodalan dalam meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat Balangan khususnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Balangan, Supiani turut mengucapkan selamat HUT ke-61 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Supiani juga mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya terkait agraria ini. Oleh karenanya masyarakat diajak untuk lebih dini mengantisipasi terjadinya permasalahan hak atas tanah dengan segeranya membuat sertifikat.

“Mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat bisa datang langsung kesini atau pun secara online. Jangan segan karena ini program pemerintah, dimana sertifikat ini merupakan alas hak atas pertanahan,” ucapnya. (rel/K-6)

Baca Juga :  DPRD Balangan Gelar Paripurna
Iklan