Iklan
Iklan
Iklan
OPINI

Penista Agama Berulah Kembali

×

Penista Agama Berulah Kembali

Sebarkan artikel ini

Oleh : Rufayda
Pemerhati Masalah Keagamaan

Kasus penistaan agama terus berulang, Kali ini dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26, sudah berulang kali mengolok-olok dan menista ajaran Islam. Bahkan, ia membuat sayembara bagi siapa pun yang bisa melaporkannya ke p0lisi karena aksi nistanya itu. Aksinya viral di media sosial setelah rekaman videonya diunggah melalui YouTube. Video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit dia beri judul Puasa Lalim Islam. (inews.id, 17/4/2021)

Android

Joxeph Peul Xhng Sanjay berani menista agama Islam di negeri mayoritas muslim, seolah mengetahui bahwa umat Islam tidak akan bertindak lebih jauh padanya. Setiap kalimat yang dilontarkannya mencitraburukkan umat dan ajaran Islam.Hal ini biasa terjadi dalam negeri sekuler yang menjamin berbagai kebebasan. Kalaupun ditindak, tidak ada sanksi tegas yang membuat jera. Malah makin menggila  dengan adanya berbagai olok-olokan baru yang menghina Islam.

Padahal, penistaan agama termasuk dalam kejahatan yang serius, tapi ironisnya, tidak cepat ditindak dan kasusnya jarang terurus. Inikah bukti dari pengamalan toleransi beragama? Jika nonmuslim yang mengalami kerugian, begitu cepat suara mengatakan “intoleran”. Berbeda jika muslim yang dihinakan, diminta untuk tetap bersabar dan si penista masih bebas berkeliaran.

Konsekuensi dari negara yang berlandaskan kebebasan adalah yaitu siapa pun bebas berkata semaunya, meski menyinggung atau mengolok-olok agama lain. Sah-sah saja bagi mereka melakukan tanpa takut ditindak aparat. Cukup mengatakan, “Setiap warga negara dijamin atas hak berpendapat dan berperilaku.”

Negara Tidak Menjadikan Islam Sebagai Sumber Aturan

Aturan kehidupan yang diterapkan atas masyarakat di negeri ini sangat memengaruhi cara pandang penguasa dalam menyelesaikan berbagai masalah. Jika masih menggunakan aturan selain Islam, wajar saja tidak akan didapatkan keadilan dan keamanan bagi warga negaranya.Kasus demi kasus penistaan agama bak tumpukan berkas yang menggunung entah kapan bisa dituntaskan. Akan selalu terjadi sepanjang masa.

Ketika umat Islam menuntut keadilan dari pemerintah atas tindakan para penista, hal ini dianggap terlalu berlebihan. Beginilah jika negara tak menjadikan Islam sebagai sumber aturan. Semua perkara susah diselesaikan.

Kalau mengambil sikap diam, tentu salah, karena diam jika agama dihinakan termasuk dosa. Sementara, kalau bersuara, dianggap tidak bersabar dan dikatakan bahwa muslim diajarkan untuk memaafkan sesama.

Tak Ada Sanksi Tegas bagi Penista Agama

Advokat muslim Ahmad Khozinudin, SH menyatakan, berulang kali penistaan agama terjadi akibat sanksi yang tidak tegas dari pemerintah—hanya lima tahun penjara—yang tentu tidak memberi efek jera. Selain itu, norma yang mengatur penistaan agama juga masih terlalu longgar. Ada adagium tentang kebebasan berbicara, termasuk di dalamnya kebebasan menista agama. (mediamat.news, 19/4/2021)

Jangan dulu mempertanyakan tentang penegakan hukum jika masih bermasalah dan tak bertaring terhadap penista agama. Coba kita bandingkan dengan sederet nama tokoh, pejabat, atau buzzerRp terkenal dengan riwayat kasus penistaan agama. Tak tersentuh oleh hukum! Mereka masih bebas berkata semaunya tanpa diawasi.

Sehingga, berharap adanya keadilan di tengah umat Islam tentu bagai pungguk merindukan rembulan. Sulit sekali dapat terwujud. Sistem sekuler membenarkan adanya tirani minoritas terhadap mayoritas. Kedamaian tercipta di antara sesama pemeluk agama hanya dalam angan-angan semata.

Islam Menindak Tegas Penista Agama

System satu satunya yang mampu melindungi umat dan ajaran Islam dari penistaan agama hanyalah sistem Islam. Kehidupan antarsesama pemeluk agama dapat berjalan harmonis, saling menghormati, dan menghargai ajaran masing-masing. Tidak ditemukan penguasa yang lemah menghadapi penista agama.

Para Khalifah telah memberi teladan kepada umat Islam dalam menyikapi para penista agama. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq misalnya, yang memerintahkan untuk membunuh penghina Rasulullah SAW. (Lihat: Abu Daud ra dalam sunannya hadis No. 4363)

Hal yang sama juga dilakukan Khalifah Umar bin Kaththab ra., beliau pernah mengatakan, “Barang siapa mencerca Allah atau mencaci salah satu Nabi, maka bunuhlah ia!”. (Diriwayatkan oleh Al-Karmani rahimahullah yang bersumber dari Mujahid rahimahullah)

Sultan Hamid II—sultan ke-34 Kekhalifahan Utsmaniyah—juga mengikuti jejak para Khulafaurasyidin. Ia pernah marah dengan tindakan pemerintah Prancis. Saat itu, surat kabar Prancis memuat berita tentang pertunjukan teater yang melibatkan Nabi Muhammad SAW. Sultan mengatakan, “Ini penghinaan terhadap Rasulullah. Aku tak akan mengatakan apa pun. Mereka menghina Baginda kita, kehormatan seluruh alam semesta.”

Bahkan, Sang Sultan siap bangkit dari kematian jika terjadi penghinaan atas agama Islam dan Nabi SAW. Beliau mengatakan, “Aku akan menarik pedang ketika sedang sekarat. Aku akan menjadi debu dan terlahir kembali dari debuku, dan berjuang bahkan jika mereka memotong leherku, mencabik-cabik dagingku demi melihat wajah Baginda Nabi SAW. Akulah Khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut,” ucap Sultan dengan nada geram sembari melemparkan koran kepada delegasi Prancis. (Film Payitaht bersumber dari catatan harian Sultan Abdul Hamid saat menjabat sebagai Khilafah).

Inilah sikap para pemimpin Islam, tegas dalam menindak para penista agama demi menjaga kemuliaan din Allah, pantang berkompromi atau bersikap lemah di hadapan penista. Sebab, salah satu maqashid syariat (tujuan-tujuan syariat) adalah hifdzhu ad-din (menjaga agama).

Islam telah membuat aturan yang sangat tegas. Penixte terhadap Islam, Allah SWT dan Rasulullah bisa menjadikan pelakunya tergolong murtad. Para ulama bersepakat bahwa hukuman bagi penghina Islam adalah hukuman mati jika ia tidak mau bertaubat. Jika ia bertaubat maka keputusan dikembalikan kepada Khalifah sesuai dengan tingkat penghinaannya. Ulama Ash-Shaidalani dari kalangan Syafiiyah menyatakan bahwa pelaku penghina Allah dan Rasulullah jika bertaubat maka 80 kali cambukan sebagai sanksi atasnya (Mughni al-Muhtaj). Dengan sanksi tegas tersebut akan memotong mata rantai penghinaan terhadap Islam.

Persoalan ini akan tuntas jika sekularisme dicampakkan dari kehidupan. Lalu diganti dengan sistem yang menerapkan Islam kaffah . Pemimpin dalam Islam akan membimbing dan mendidik rakyat sehingga kebodohan tergantikan oleh pemahaman Islam. Disamping itu sanksi hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan Islam kaffah.

Maka, menjadi kewajiban bersama bagi umat Islam untuk memperjuangkan penegakan Islam kaffah. Dengan menerapkan Islam secara sempurna, maka umat Islam tidak akan terhina dan syariat-Nya senantiasa terjaga. 

Iklan
Iklan