Kotabaru, KP – Pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2021-2026 resmi disetujui, ditandai dengan Penandatanganan bersama Bupati, Eksekutif dan DPRD, legislatif, pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dipimpin oleh wakil ketua DPRD H. Mukni, yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD kabupaten Kotabaru, dihadiri selain Bupati, juga Forkopimda, segenap kourum Anggota DPRD, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Kotabaru.
Dalam Sambutannya Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, mengucapkan Terimakasih kepada DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan RPJMD 2021-2026 yang pada akhirnya dapat disejutui dan disahkan. Segala masukan kritik dan saran dari DPRD kami terima dan sesegera mungkin kami pemerintah Daerah akan menyesuaikan, dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kotabaru,” ujar Bupati.
“Raperda RPJMD yang telah disetujui dan nantinya akan ditetapkan menjadi Perda akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan Daerah. Dan akan digunakan oleh perangkat Daerah guna menyusun perencanaan 5 tahunan, dan juga untuk menjalankan Roda pemerintahan.
Pemerintah Daerah akan segera menyampaikan Raperda RPJMD ini kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk di evaluasi, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (and/K-6)