Rantau, KP – Dalam rangka menghijaukan alam Bumi Ruhui Rahayu Rantau, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui peraturan Bupati Tapin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin naik pangkat atau promosi jabatan diwajibkan menanam pohon.
Hal itu dilakukan orang nomor tiga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yaitu Sekretaris Daerah H Masyraniansyah, menamam pohon yang sudah besar di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin Kawasan Rantau Baru Jl Datu Nuraya, Rabu (29/9/2021) kemarin pagi.
Kewajiban menanam pohon dikarenakan Sekertaris Daerah naik pangkat dari golongan 4C ke 4D maka wajib menanam pohon yang dibeli sendiri dengan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab Tapin.
“Menanam pohon ini bagian dari kita menghijuakan alam Tapin sekaligus menjalankan perintah aturan Bupati tapin, yakni bagi yang naik pangkat ataui golongan diwajibkan menanam pohon penghijauan,“ jelas Sekda Tapin.
Adapun pohon yang kita tanam jenis pohon kembang sepatu dea, di tanam di halaman sekiling kantor setda yakni Pohon kembang sepatu dea,” ujarnya.
Menurut sekda Tapin, dengan dibuatnya peraturan Bupati, hal ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk menghijaukan Kabupaten Tapin khususnya disekitar kota Rantau.
“Sejak dibuatnya perbup tampak terlihat penghijauan dibeberapa sudut kota Rantau,” Jelasnya
Sementara kategori tanaman sendiri tergantung jenjang pangkat atau karir ASN itu sendiri, seperti CPNS menanam satu tanaman produktif, dan lokasi penanaman sendiri diatur oleh dinas pemukiman dan perumahan Kabupaten Tapin.
Saya berharap masyarakat juga dapat mendukung program penghijauan dengan cara menanam satu pohon produktif dipekarangan rumah masing – masing.
Kebijakan penanaman pohon penghijauan ini sudah dilakukan sejak kepempinan Bupati Tapin dan Wakil Bupati Tapin bagi yang naik pangkat datu golongan wajib menanam pohon minimal satu pohon dimanapun ASN di tugaskan dan sampai sekarang terus dilakukan. (abd/K-6)