Martapura, KP – Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Disdukcapil Banjar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
PKS tersebut dilakukan dengan Dinkes, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, Bappedalitbang, Dinas PMD, Dinas Pendidikan serta Dinas P2KBP3A yang disaksikan langsung Bupati H Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyie, Sekdakab HM Hilman, bertempat di Aula Barakat Martapura, Senin (1/11).
Kadis Dukcapil Azwar mengatakan, melalui PKS ini dapat mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sesuai keperluan SKPD terkait. Data yang ada Disdukcapil sendiri bersifat rahasia, tidak bisa digunakan sembarangan.
”Lewat PKS ini, SKPD yang memerlukan data kependudukan sudah bisa mengakses sendiri,” tandasnya.
Melalui PKS ini, Azwar berharap dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk mendukung pekerjaan, seperti Dinsos terkait penerima bantuan sosial, data penerima bantuan, bila ada namanya tidak perlu lagi bersurat ke Disdukcapil untuk membuka data.
”Operator dari Dinsos lah yang mengakses dan dapat mendata sendiri pada pihak penerima bantuan tersebut,” tambahnya didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Hayatun Nufus.
Adapun terkait PKS Pemanfaatan Data ini berjumlah 11 SKPD. Untuk Senin (1/11) ada 7 SKPD dan yang sudah berjalan 4 SKPD. Dengan PKS ini, untuk lingkup Kalsel, Kabupaten Banjar terbanyak SKPD yang melakukan kerjasama Pemanfaatan Data.
”Esensinya untuk mempermudah pelayanan publik,” tambah Nufus. (Wan/K-3)