Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan menyampaikan Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Senin (8/11/2021) bertempat gedung dewan setempat.
Rapat paripurna di Pimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua H Midpay Syahbani, Wakil Ketua H Muhtar serta anggota DPRD Tapin.
Bupati dalam pidatonya pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 disampaikan bahwa setelah memperhatikan kondisi makro ekonomi dan sosial serta prioritas pembangunan berdasarkan visi dan misi Kabupaten Tapin, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut pertama Pendapatan dianggarkan sebesar Rp1.100.930.112.260,00.
Dari pendapatan tersebut terdiri dari, pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp76.883.155.200,00. Kedua Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp988.012.669.000,00 dan ketiga Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp36.034.288.060,00.
Selanjutnya Belanja dianggarkan sebesar Rp1.671.163.168.024,00. Dari belanja tersebut dianggarkan terdiri dari pertama Belanja operasi sebesar Rp951.913.185.483,00 kedua Belanja modal sebesar Rp539.604.484.441,00, ketiga Belanja tidak terduga sebesar Rp15.000.000.000 dan keempat Belanja transfer sebesar Rp164.645.498.100.
“Selisih antara pendapatan dan belanja yang dianggarkan, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp570.233.055.764,00, “jelas Bupati di hadapan para anggota Dewan.
Oleh karenanya untuk menutupi defisit dengan pembiayaan netto sebesar Rp570.233.055.764,00 meliputi pertama Penerimaan pembiayaan sebesar Rp649.733.055.764,00 kedua Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp79.500.000.000,00.
“Demikian penjelasan garis besar RAPBD tahun anggaran 2022, sementara rinciannya dapat dilihat dalam naskah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Bùpati Tapin.
Dikatakan Bupati bahwa disadari bersama bahwa anggaran yang di sampaikan belum dapat memenuhi semua kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat dan hanya mampu memenuhi berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati bersama.
“Mudahan-mudahan berharap anggota dewan yang terhormat berkenan untuk membahas RAPBD Tahun 2022 ini dan menetapkannya menjadi peraturan daerah,” harap Bupati.
Selanjutnya Ranperda APBD Tahun Anggaran Tahun 2022 di terima oleh DPRD tapin untuk dibahas serta ditetapkan sesuai dengan mekamesme peraturan perundanham berlaku. (abd/K-6)















