Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Eksekutif Diminta Tanggap Menyikapi Pelanggaran Perda

×

Eksekutif Diminta Tanggap Menyikapi Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP- Pihak eksekutif (Pemko) diminta cepat tanggap dalam menyikapi setiap adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pihak dewan.

Harapan itu disampaikan anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian, SE kepada {KP} Selasa (2/11/2021). Ia mengatakan, bahwa setiap Peraturan Daerah baik yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat, maupun dalam kerangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kebijakan untuk kepentingan masyarakat mutlak dilaksanakan.

Baca Koran

“Tidak terkecuali dalam menindaklanjuti terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang mengatur soal perizinan,” tandasnya..

Ia menilai selama ini, banyak sekali Perda yang mengatur soal perizinan dalam pelaksanaannya kurang berjalan dengan baik. Seperti soal izin mendirikan bangunan (IMB), izin pembuangan limbah cair, larangan membuang sampah sembarangan dan sejumlah pelanggaran Perda lainnya.

” Hingga adanya tempat hiburan malam (THM) yang dalam operasionalnya seringkali melanggar ketentuan soal jam tayang,” kata Dedy Sophian.

Hal senada juga dikemukakan anggota komisi I lainnya Abdul Muis yang menilai, terhadap adanya Pelanggaran jam tayang tersebut bukannya tidak diketahui oleh SKPD terkait.

Abdul Muis mengatakan terkait pelanggaran aturan solar THM ini patut diwaspadai adalah, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan melakukan pembiaran untuk mengambil keuntungan pribadi.

Menyinggung pengawasan atau kontrol yang disampaikan pihak dewan selama ini Abdul Muis menjelaskan , Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas mengamanatkan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan.

Baik itu lanjutnya, dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Perda, Peraturan Perundang-Undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, penggunaan APBD, termasuk kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.

Lebih jauh anggota dewan dari F-PAN ini mengemukakan, sasaran yang diinginkan dicapai oleh DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif adalah, agar apa yang sudah diputuskan oleh DPRD dan Pemko Banjarmasin bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. (nid/K-3)

Baca Juga :  BNN Banjarbaru Tindaklanjuti Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Bawah Satu Gram
Iklan
Iklan