Rantau, KP – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, menerima Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk di bahasselanjutnya di jadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.
Hal itu diterima pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tapin. Senin (8/11/2021) tadi.
Sebelum menerima Ranperda, lima Fraksi terlebih dahulu memberikan catatan dan masukan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Masing masing lima fraksi memberikan pandangan melalu juru bicaranya yaitu Fraksi Gamkasira H Heny Yulianti, Fraksi PKB Ikhwanudin Husin, Fraksi PDI Perjuangan H Rian Jaya, Fraksi Demokrat Nasdem Roby Arpandie dan Fraksi Golkar Emi Novita yang isinya dalam membuat anggaran agar benar benar dapat terserap dan jangan sampai tidak digunakan.
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan menanggapi pemandangan umumnya anggota dewan menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan terhormat yang telah berkenan menerima dan memberikan pemandangan umum terhadap Raperda APBD Kabupaten Tapin tahun anggaran 2022 yang akan dibahas pada jenjang selanjutnya sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.
“Adapun saran dan masukan dari dewan terhormat, akan tindaklanjuti bersama SKPD terkait untuk kesempurnaan anggaran,” katanya.
Selanjutnya pada kesempatan ini, mengajak kepada kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif untuk terus membangun kebersamaan dalam membangun Kabupaten Tapin.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa makna dari otonomi daerah adalah kemampuan inisiatif dan kreatifitas daerah untuk mengelola, mengembangkan kondisi dan potensi yang berbasis lokal baik sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya buatan sehingga diharapkan kabupaten tapin mampu mensejahterakan masyarakatnya secara lahir dan bathin.
Adapun Raperda APBD Kabupaten Tapin Tahun 2022 di rancang pertama Pendapatan dianggarkan sebesar Rp1.100.930.112.260,00. Belanja dianggarkan sebesar Rp1.671.163.168.024,00. Selisih antara pendapatan dan belanja terjadi defisit di anggaran sebesar Rp570.233.055.764,00.
Selanjutnya untuk menutupi defisit dengan pembiayaan netto sebesar Rp570.233.055.764,00. (abd/K-6)















