Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Dewan Bahas Transportasi Pelajar Disabilitas

×

Pansus Dewan Bahas Transportasi Pelajar Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Norlatifah menjelaskan. kelanjutan pembahasan Raperda terkait disabilitas ini tengah memasuki soal pendidikan untuk penyandang disabilitas.

Baca Koran

” Seperti pembahasan hari ini Kamis (18/111/2021) salah satunya yang jadi perhatian kita terkait sarana transportasi pelajar yang ramah disabilitas,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan.

Menurut dia, sebagaimana konsultasi pihaknya ke Kementerian Sosial RI terkait Raperda ini, pemenuhan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas adalah kewajiban pemerintah daerah untuk dipenuhi, termasuk sarana transportasi yang ramah disabilitas.

“Karena seputaran pendidikan sementara ini masih kita bahas, maka kita tekankan untuk transportasi pelajar dulu,” ujarnya.

Menurutnya saat Pansus melakukan studi banding ke Kota Bogor, banyak masukan terkait Raperda untuk nantinya ditetapkan di Kota Banjarmasin dalam rangka memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

“Kota Bogor bagus sekali dalam pelaksanaan Perda terkait disabilitas ini, khususnya transportasi umum bagi pelajarnya yang sudah ramah disabilitas,” tuturnya.

Ia menandaskan, hak memperoleh pendidikan yang sama bagi penyandang disabilitas wajib dilayani pemerintah. tidak hanya terkait transportasi, tapi juga sarana dan prasarana lainnya.

“Gedung sekolahnya juga harus ramah disabilitas, kalau saat inikan minim sekali gedung sekolah di daerah kita demikian,” ujarnya.

Dikemukakan,, jika sudah Perda ini nantinya disahkan, dan ditetapkan menjadi Perda, maka semua gedung sekolah apalagi yang baru dibangun harus memenuhi sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas.

Lebih jauh ia mengatakan, sejumlah isu krusial yang diatur dalam revisi Perda ini adalah bagaimana meningkatkan tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Sanggar Seni Ayu Putri Banjarmasin Gaungkan Semangat Muda Cinta Budaya Lewat MuCiBu Fest 2025

” Apalagi Banjarmasin sudah bertekad sebagaimana dicanangkan Walikota Ibnu Sina menjadi kota ramah penyandang cacat disabilitas,” katanya.

Ditandaskannya, penyandang cacat adalah salah satu masalah kesejahteraan sosial yang wajib mendapat perhatian bersama. Karena itu untuk memenuhi hak-hak mereka bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua pihak serta maupun masyarakat. (nid/K-3)

Iklan
Iklan