Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diminta Pakai Lahan Kosong Jadi RTH

×

Pemko Diminta Pakai Lahan Kosong Jadi RTH

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Rinda Herliani scaled
Rinda Herliani

Sekian lahan kosong yang kini bisa dimanfaatkan dijadikan RTH diantaranya, samping oprit jembatan Sulawesi II yang baru saja selesai dibangun

BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin diminta untuk memanfaatkan lahan kosong untuk difungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Koran

Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Rinda Herliani mengatakan, saat ini ketersediaan RTH masih belum memadai, sehingga untuk memenuhi tuntutan itu salah satu solusinya menjadikan lahan kosong terutama yang dikuasai Pemko dijadikan RTH,.

Sebelumnya dalam perbincangannya dengan {KP} Jumat (26)11/2021) ia menilai,, saat ini keberadaan RTH di Kota Banjarmasin hanya sekitar 15 persen.

Padahal lanjutnya, setiap daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang sebanyak 30 persen dari luas wilayah, baik RTH privat maupun RTH untuk kepentingan publik.

Menurut Rinda Herliani, dari sekian lahan kosong yang kini bisa dimanfaatkan dijadikan RTH diantaranya, samping oprit jembatan Sulawesi II yang baru saja selesai dibangun.

Anggota dewan F-PAN ini menyayangkan, karena di samping dan bawah jembatan itu justeru dijadikan sebagian warga untuk membuang sampah.” Saya yakin kalau Pemko membangun taman atau RTH, maka warga tidak lagi membuang sampah di tempat itu,” ujarnya.

Lebih jauh terkait soal pemenuhan RTH Rinda Herliani meminta, agar Pemko melalui instansi terkait secara terkoordinasi lebih memperketat lagi terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya yang dimohonkan oleh pengembang (developer).

Hal itu diingatkannya dalam rangka pelaksanaan terhadap Perda Nomor : 6 tahun 2013. Disebutkan dalam Perda ini. mengamanatkan , setiap pengembang yang membangun perumahan wajib menyediakan lahan lahan 30 persen untuk fasilitas umum (fasum) dalam satu lokasi perumahan yang dibangun.

Dijelaskan, lahan dipersiapkan untuk kepentingan fasum ini peruntukannya meliputi baik untuk saluran pembuangan air (drainase), tempat ibadah, RTH atau berupa lapangan terbuka untuk fasilitas olahraga.

Baca Juga :  Maksimalkan Serapan, Pemko Banjarmasin Optimalkan Pekerjaan Fisik Besar

Ia juga menegaskan, Pemko Banjarmasin berkewajiban melakukan pemeliharaan ataupun pengawasan setelah setelah setelah fasum tersebut diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemko Banjarmasin.

Menurutnya, kebijakan untuk lebih memperketat izin membangun properti tersebut bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bisnis pembangunan perumahan yang dibangun oleh developer atau pengembang.

Namun jauh dari itu tandasnya dimaksudkan, dituntut adanya partisipasi dan rasa tanggung jawab dari pengembang agar lahan yang masih tersisa tidak terkuras hanya untuk kepentingan pemukiman atau perumahan.

Dikemukakan, dari seluruh wilayah kota Banjarmasin seluas 98 kilometer persegi diperkirakan kini hanya sekitar 15 persen saja lagi lahan yang masih tersisa dan belum tersentuh.

Padahal dibanding beberapa puluh tahun lalu ujarnya, lahan di kota Banjarmasin cukup luas dan dijadikan sebagai lahan pertanian dan perkebunan oleh sebagian masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pinggiran.

Seperti lanjutnya, di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur dan Kecamatan Banjarmasin Utara. Namun sekarang akibat semakin padatnya penduduk yang kemudian disusul kebutuhan akan perumahan lahan pertanian dan perkebunan di kota ini terus ketersedian lahan semakin berkurang.

Pada bagian menyikapi sejumlah aset milik Pemko yang dikerjasamakan dengan pihak swasta Rinda Herlian meminta, agar dikaji ulang kembali. Mengingat ujarnya, tidak sedikit aset yang dikerjakan pada era kebijakan terdahulu itu dinilai merugikan Pemko.

Bahkan ia mengusulkan, jika masa perjanjian aset yang dikerjasamakan sudah habis Pemko tidak memperpanjang lagi kontraknya. “Daripada dikuasai pihak swasta dan tidak menguntungkan, lebih baik aset berupa tanah itu dijadikan RTH,” ujarnya.

Diungkapkannya, sejumlah aset milik Pemko yang dikerjasamakan kebanyakan dijadikan pihak swasta mendirikan tempat usaha dan hotel. Seperti sejumlah aset milik Pemko di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basri (Kayu) yang dijadikan ruko. (nid/K-3)

Iklan
Iklan