Banjarmasin, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaeni menilai, penegakan aturan terhadap kendaraan truk angkutan barang di jalan raya dinilai masih sangat lemah.
Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran angkutan truk yang melintas masuk jalan perkotaan pada jam yang sudah ditentukan.
Menyikapi pelanggaran ini, ia meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin lebih memperketat melakukan pengawasan.
“Pemko melalui instansi terkait dalam hal ini Dishub, saya kira perlu untuk lebih meningkatkan pengawasan,” katanya.
Hal itu dikemukakannya kepada KP, Jumat (5/11/2021) menanggapi maraknya angkutan truk atau kontainer yang melintas di ruas jalan pusat kota.
Menurutnya, pengawasan dibutuhkan tidak hanya soal pelanggaran jam melintas, tapi juga dalam melakukan pengawasan terhadap truk dan kontainer yang membawa muatan melebihi tonase.
Ia menandaskan, pengawasan dan sikap tegas bertujuan selain mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas pada jalan kota, tapi juga untuk menghindari kerusakan jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase.
Dikemukakan, Pemko Banjarmasin sebenarnya sudah mengeluarkan larangan secara khusus truk besar dan kontainer melintas masuk kota di jalan.
“Namun sayangnya, larangan ini belum berjalan maksimal, bahkan terkesan masih lemah,” ujarnya.
Selain lemahnya pengawasan, penyebab lainnya adalah karena Pemko Banjarmasin belum memiliki sarana dan prasarana cukup memadai, seperti jembatan timbang sebagai alat pengawasan guna mengetahui berat muatan angkutan dari kendaraan.
“Jembatan timbang sebagai sarana dan prasarana untuk mengukur berat muatan angkutan kendaraan sangat penting.
Masalahnya, karena tidak sedikit angkutan truk maupun kendaraan ukuran besar yang melintasi jalan dalam Kota Banjarmasin memuat barang melebihi ketentuan, terutama yang membawa muatan dari kawasan pelabuhan Trisakti.
“Sehingga untuk mengatasi kendaraan angkutan yang membawa muatan lebih dan melintasi jalan kota ini, sudah saatnya dibangun jembatan timbang,” ujarnya.
Dalam memaksimalkan pengawasan terhadap angkutan melalui pemeriksaan jembatan timbang, masing-masing instansi bisa memberikan tindakan kepada pelanggar sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), seperti Dishub memberikan tindakan terkait KIR, sementara Satlantas menyangkut kelengkapan surat-surat kendaraan. (nid/K-7)