Satpol PP Banjarmasin kembali melanjutkan penertiban baleho bando yang berada di Jalan A Yani, walaupun sempat diwarnai aksi protes pemilik reklame.
BANJARMASIN, KP – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Banjarmasin kembali melanjutkan penertiban terhadap sejumlah baliho bando, Kamis (5/11) malam.
Kali ini yang menjadi sasaran penertiban baliha bando di Jalan A Yani Km 1,5 atau tepat di depan Duta Mall Banjarmasin.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, penertiban di jalan A Yani Km 1.5 berjalan lancar, meskipun sempat terjadi protes dari pemilik reklame.
“Lancar, meski tadi juga sempat ada sedikit adu argumen dengan pemilik reklame. Namun setelah kita jelaskan secara persuasif mereka tidak melakukan penghalangan,” jelas Kasat.
Dikatakan Ahmad lagi, 10 baliho bando yang akan ditertibkan dan saat ini pihaknya telah menyelesaikan pembongkaran 4 baliho.
“Kita ditarget Pak Walikota paling cepat 10 hari. Karena beberapa kendala seperti cuaca yang hujan beberapa hari ini, jadi agak terhambat. Namun untuk kontraknya itu kita satu bulan,” ujarnya.
Untuk di ketahui beradaan baliho bando sendiri di Banjarmasin tak selaras dengan Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pasal 18 ayat 3 dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 8 ayat 2.
Dalam kegiatan yang sempat membuat jalan ditutup di kedua lajurnya secara bergantian tersebut, Satpol PP dan Damkar Banjarmasin sendiri menerjunkan 200 personel dengan dibantu dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Denpom Banjarmasin, Dishub Banjarmasin dan Polda Kalsel.
Jajaran Satpol PP sejak 29 Oktober lalu, sudah menertibkan empat buah baliho bando, yakni di kawasan pertigaan menuju arah Jalan Kolonel Sugiono, pertigaan menuju arah Jalan Kuripan. Lalu, di pertigaan menuju arah Jalan Pangeran Antasari, dan terakhir baliho bando yang berada tepat di depan gedung RRI.
Empat baliho bando yang ditertibkan itu, seluruhnya berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.
Sedangkan sisa target baleho bando lainnya, menurut mantan Camat Banjarmasin Timur, proses pembongkaran enam baliho bando yang tersisa itu tergolong mudah.
Hal itu dikarenakan sebagian sudah mengalami pembongkaran sejak tahun 2020 lalu.
“Intinya, baliho bando yang ada, kami tertibkan sampai ke tiang-tiangnya,” ucapnya saat ditemui awak media,
Sedangkan mengenai estimasi waktu pembongkaran baleho tersebut, Muzaiyin mengaku bahwa dalam kontrak dengan pihak ketiga, untuk penertiban sepuluh baliho bando yang ada itu setidaknya membutuhkan waktu sebulan.
“Tapi, kami ingin cepat, agar bisa bergerak ke tempat lain. Jadi tetap ditargetkan sepuluh sampai lima belas hari. Bila belum selesai dalam waktu itu, kami upayakan secepatnya,” tekannya, seraya berharap semoga cuaca mendukung. (yul/zak/K-7)















