Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembunuhan di Gang Serumpun

×

Tiga Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembunuhan di Gang Serumpun

Sebarkan artikel ini
5 reka 4klm
REKA ADEGAN – Para tersangka saar reka adegan pembunuhan korban. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Rekontruksi kejadian kasus pembunuhan di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun, RT 57 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat digelar Polsek Banjarmasin Barat, Senin (1/11).

Disaksikan pihak keluarga korban, tiga tersangka, Andri Aprlianto alias Aan(19), Erpan Erlangga (22), Hidayatullah (26) memperagakan sebanyak 29 adegan atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (7/10) silam.

Baca Koran

Dalam reka adegan itu digambarkan, peristiwa yang merenggut nyawa Ahmad Muzakir (22), mulai dari awal pertikaian, hingga korban dibawa ke rumah sakit.

Bahkan, dalam reka adegan yang dilakukan itu, ada sejumlah lokasi yang sempat didatangi tersangka.

Mulai dari parkiran Hotel Kanca, Indomaret Jalan Sutoyo S, Gang Mutiara, hingga Gang Serumpun.

Lanjut pada adegan 18, dimana para tersangka mendatangi korban ke Gang Serumpun.

Saat itu tersangka Aan sempat dipukul korban yang mengenai bagian kepalanya.

Setelah itu, korban melempar kayu di tangan kirinya ke tanah, dan berbalik berlari untuk kabur dengan sebilah kayu balok di tangan kanannya.

Namun ketiga tersangka lalu mengejar korban yang berlari makin masuk ke Gang Serumpun.

Akan tetapi saat berlari korban malah terjatuh dan para pelaku langsung mengeroyok korbannya dan salah satu di antara mereka mengeluarkan pisau.

Saat itulah pergumulan terjadi di mana korban makin tidak berdaya akibat luka tusuk di tubuhnya.

Kemudian dilanjutkan dimana pelaku yang kabur dan membuang senjata tajamnya tersebut hingga proses korban yang sempat dilarikan kerumah sakit.

Reka adegan itu dipimpin langsung kanit reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting, juga turut dihadiri jaksa penuntut umum, keluarga dan saksi.

Kanit reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, tujuan pihaknyaa melaksanakan rekonstruksi tersebut untuk mengetahui benar atau jelas tidaknya antara keterangan para pelaku dan saksi dengan laporan di BAP

Baca Juga :  Ternyata Ini Motif Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi

“Dari rekonstruksi tadi tidak ada perbedaan antara aksi para pelaku dengan BAP,” ujarny.

Namun, kata Kanit dari rekonatruksi tadi pihaknya menyadari bahwa ada temuan baru yang nantinya akan mereka tambahkan di BAP.

“Tadi cuma ada sedikit temuan yang nantinya akan ditambahkan di BAP,” ujarnya.

Sementara, motifnya penganiayaan berdarah itu terjadi lantaran salah satu istri dari pelaku diganggu oleh korban.

Tidak terima dengan hal itu, tersangka bersama teman-temannya langsung mendatangi atau menjemput Istrinya di Gang Serumpun dan kembali mencri korban. Hingga berujung pertikaian.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 KUHP junto 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(fik/K-4)

Iklan
Iklan