Iklan
Iklan
Iklan
Barito Kuala

Angka Perkawinan Dini di Batola Tinggi

×

Angka Perkawinan Dini di Batola Tinggi

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI – Anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad memberikan sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 untuk mencegah perkawinan usia dini yang meningkat di Kabupaten Barito Kuala.

Marabahan, KP – Angka perkawinan usia dini di Kabupaten Barito Kuala tingi, dimana menjelang akhir 2021 mencapai 105 perkawinan.
“Banyaknya perkawinan usia dini ini sangat memprihatinkan,” kata anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, usai Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Gedung Serba Guna Bahalap Marabahan, belum lama ini.
Untuk itu, Hasanuddin Murad mengajak semua pihak, baik lembaga pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para orangtua dan anak-anak usia sekolah (remaja).
“Saya berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat, terhadap berbagai resiko yang akan dihadapi dalam usia perkawinan yang belum matang,” kata politisi Partai Golkar.
Selain itu, juga memberikan konseling bila memang sudah terlanjur terjadi perkawinan pada usia dini.
Hasanuddin Murad menambahkan, masyarakat Kalsel adalah masyarakat yang religious, maka peran tokoh agama, ustadz dan ustadzah tentunya juga sangat diperlukan dan harus dilibatkan dalam upaya menekan laju perkawinan anak di bawah umur yang trennya mulai meningkat seiring pandemic covid-19.
Bahkan berencana menjadikan kegiatan sosper ini sebagai media untuk menekan tingginya angka perkawinan anak usia dini di Batola.
“Kita akan jadwalkan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Batola dengan melibatkan berbagai narasumber dari lintas sektoral,” tambah mantan Bupati Barito Kuala ini.
Diantaranya, dinas terkait, PKK, DWP, tokoh agama, ustadz, ustadzah, dan juga kepolisian sehingga masyarakat bisa paham dan mengerti serta turut andil dalam penanganan permasalahan ini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala, Hj Harliani menambahkan, bahwa tingginya angka perkawinan anak usia dini tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi serta rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kebanyakan masyarakat tidak memahami adanya perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan,” katanya.
Ditambahkan, UU 16 tahun 2019 menyebutkan, usia perempuan dan usia laki-laki itu sama 19 tahun. Sedangkan masyarakat tahunya usia minimal perempuan bisa menikah adalah 16 tahun. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan