Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Antisipasi Banjir DAS Wajib Dilestarikan

×

Antisipasi Banjir DAS Wajib Dilestarikan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 KLm Edy Junaidi dan Sukhrowardi
Edy Junaidi dan Sukhrowardi

Banjarmasin,KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi mengatakan, Pemko Banjarmasin mutlak untuk menjaga dan melestarikan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan menindak tegas terhadap setiap bangunan yang menutup aliran sungai di kota ini.

“Sebab karena pada prinsipnya Daerah Aliran Sungai mutlak harus dikuasai oleh pemerintah. Karena itu setiap bangunan yang berada di atas sungai atau yang bisa menghambat aliran sungai harus direlokasi,” kata Eddy Junaidi dihubungi {KP} Minggu (12/12/2021).

Baca Koran

Menurutnya, dari hasil rapat kerja komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, terdapat dari sebanyak 200 sungai dan anak sungai di ibu kota provinsi Kalsel dengan memiliki luas wilayah 98 kilometer persegi ini.

Ia mengatakan dengan jumlah sungai sebanyak itu, maka wajar jika Banjarmasin dikenal sebagai kota ‘seribu sungai’. Meski katanya melanjutkan. sebagian besar sungai di kota ini dalam kondisi memprihatinkan dan mendesak untuk dinormalisasi.

Menurutnya, selain normalisasi sungai penting juga diantisipasi adalah menjaga daerah resapan air lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ditandaskan anggota komisi III dari F- Partai Demokrat ini menjaga dan melestarikan daerah resapan air sangatlah penting untuk mengantisipasi ancaman banjir dan menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih jauh ia mengatakan, banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali juga merupakan salah satu ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan yang harus dihindari.

“Karenanya untuk mengantisipasi ancaman membahayakan lingkungan itu Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekuen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan berbagai pembangunan infrastruktur kota ini,” katanya.

Hal senada juga dikemukakan Ir, Sukrowardi yang lebih menyoroti kawasan resapan air (catchment area) air di kota ini lantaran dinilainya makin tergerus.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2025 Warga Tetap Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

Sukrowardi yang juga anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan , kondisi itu terjadi lantaran kawasan resapan air banyak dialihfungsikan menjadi pemukiman maupun akibat desakan pengembangan pembangunan infrastruktur lainnya.

Padahal tandas Sukrowardi, kawasan resapan air mutlak dipertahankan bahkan diupayakan untuk ditambah karena selain tidak hanya berfungsi mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan, resapan air juga sangat berguna dalam mengatasi kekeringan saat musim kemarau.

Sebelumnya ia juga mengingatkan,banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan, sehingga diharapkan Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekuen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan kota ini kedepan.

Sebagaimana kata dewan yang sebelumnya dikenal aktivis LSM lingkungan ini menegaskan, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota Banjarmasin yang seharusnya menjadi kerangka acuan dalam pengembangan pembangunan kota ini.

Dicontohkan dalam Perda RTRW yang belum lama ini disahkan hasil revisi terhadap Nomor : 5 tahun 2013 disebutkan, salah satu kawasan resapan air adalah Jalan Zafri Zamzam atau tepatnya Pulau Insan serta kawasan resapan air di Kelurahan Mantuil.

Selain kawasan resapan air juga telah ditetapkan kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan (sungai) yaitu meliputi bantaran Sungai Martapura, bantaran Sungai Alalak dan Sungai Barito.

Lebih jauh politisi dari Partai Golkar ini mengatakan mengatakan, Kota Banjarmasin dengan hanya memiliki luas wilayah sekitar 98,46 kilometer persegi dengan jumlah penduduk cukup padat sekitar 700 ribu jiwa lebih sebenarnya sudah tidak memungkinkan lagi adanya pembangunan sarana fisik.

“Apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang, dimana pemerintah daerah selain dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan, tapi juga berkewajiban memenuhi kawasan resapan air dan ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai,`” demikian kata Sukrowardi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan