Kota Banjarmasin harus memiliki rumah perlindungan sosial (RPS) untuk mengatasi penyandang masalah sosial yang hingga kini belum tertangani hingga tuntas.
BANJARMASIN, KP – Banjarmasin sebagai salah satu kota besar tak luput dari berbagai permasalahan sosial. Namun pengamanannya belum maksimal, karena tidak menyentuh semua penyandang masalah sosial.
Dari sekian permasalahan itu adalah dari soal gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan.
Belum lagi tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, seperti adanya Rumah Perlindungan Sosial (RPS).
“Padahal di sejumlah kota besar di Indonesia seperti Kota Depok yang sudah memiliki Rumah Perlindungan Sosial,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim.
Hal itu dikemukakannya kepada wartawan Rabu (16/12/2021), terkait hasil kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ke Dinas Sosial Kota Depok belum lama ini.
Menurutnya, belajar dari hasil kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali ini, tentunya akan menjadi catatan penting bagi Komisi IV untuk memberikan masukan kepada Pemko dalam penanganan masalah sosial.
Dijelaskan, upaya nyata yang dilakukan Dinsos Depok dalam menangani dan mengantisipasi masalah sosial selain tidak hanya rutin melakukan penertiban, juga memberikan edukasi.
“Seperti razia para anak jalanan yang menjadi manusia silver dan Badut atau gepeng mereka ditangani dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) untuk diberikan pembinaan,” katanya.
Di kota Depok, keberadaan RPS, bukan hanya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi untuk anak anak jalanan, anak terlantar, tapi juga sebagai tempat pembinaan orang dewasa yg berkeliaran di jalan.
Politisi PKB ini menambahkan, di RPS, petugas Dinsos setempat melakukan asesmen berupa edukasi, siraman rohani dan diminta untuk membuat perjanjian dan surat pernyataan agar tidak kembali ke jalan.
Setelah selesai menjalani pembinaan, lanjut Zainal, Sebelum mereka diserahkan ke keluarga, Dinsos Kota Depok memberikan pendampingan psikososial bagi mereka yang masih di bawah pengawasan orangtua.
Lebih jauh ia menjelaskan, hal lain yang patut dicontoh dalam menangani masalah sosial dari Kota Depok adalah adanya saling koordinasi dan kerjasama antar SKPD terkait.
Seperti, menangani anak yang putus sekolah, Dinsos berupaya agar anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
Selain itu, Dinsos juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memfasilitasi dokumen kependudukan bagi penyandang masalah sosial yang belum memiliki identitas seperti KK, KTP, KIA dan lainnya.
Sementara bagi mereka yang berusia produktif, Dinsos memberikan pelatihan kerja bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial.
“Dengan diberikannya pelatihan kerja itu, diharapkan para penyandang masalah sosial ini memiliki keahlian dan mendapatkan pekerjaan atau mereka bisa berusaha secara mandiri,” tutup Zainal Hakim. (nid/K-7)