RANTAU, Kalimantanpost.com – Kepolisian Sektor Tapin Utara mengamankan dua orang dalam Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar pada Jumat (2/5/2025). Keduanya diduga terlibat dalam praktik jual beli minuman keras oplosan jenis Gaduk yang mengandung alkohol hingga 75 persen.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Yudhis, menyampaikan bahwa penindakan berlangsung pada pukul 17.50 Wita di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Gerilya, Kelurahan Rangda Malingkung, dan Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.
Petugas mengamankan Rahmat Hidayat (38), warga Jalan Gerilya, dan Hatniah (39), warga Kabupaten Barito Selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita 49 botol minuman Gaduk siap edar.
“Para pelaku telah dibawa ke Polsek untuk dilakukan pembinaan. Kami juga meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Tapin Utara. (abd/KPO-4)