Banjarmasin, KP – tragedi berdarah yang terjadi di Kafe Pondok Party, pada Minggu (26/12/21) dini hari silam belakangan menjadi bahan pembicaraan masyarakat Banjarmasin.
Pasalnya, kafe yang ada di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, itu dikabarkan tidak memiliki izin.
Bahkan, insiden berdarah tersebut terjadi di luar jam operasional sebuah kafe pada umumnya.
Terlebih lagi, pemko juga telah mengatur Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016.
Perbedaan tempat hiburan malam (THM) dan kafe maupun restoran sudah diatur dalam Perda tersebut, termasuk soal jam operasional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhak menyatakan bahwa kafe yang dimaksud tidak memiliki izin.
“Itu kan asal muasalnya warung,” tekannya.
Untuk itu, Ikhsan menyatakan bahwa bila memang tidak sesuai peruntukannya, maka aparat terkait menurutnya bisa melakukan penertiban atau tindakan.
“Kami (disbudpar) membina yang memang berizin. Kalau dalam perjalanannya ada yang salah, bisa diingatkan. Kalau tidak ada izinnya, apa uang mau kami bina. Ambil tindakan saja,” tandasnya.
Peristiwa itu ternyata juga menarik perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP berencana memanggil pengelola Kafe dan mengancam melakukan penutupan.
“Memang kafe tersebut informasinya tidak memiliki izin tanda daftar usaha, tapi kita juga masih melakukan pendalaman dengan instansi terkait soal itu,” ucap Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/12) siang.
Ia menegaskan, bahwa yang jelas pihaknya akan tindak tegas termasuk melakukan pemanggilan pengelola kafe dan langkah lebih keras lagi akan kita tutup saja jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain adanya unsur pelanggaran untuk jam operasional, langkah tersebut diharapkan bisa mengantisipasi adanya tindakan kriminalitas.
“Tentu langkah itu kita ambil untuk mengantisipasi adanya tindakan kriminalitas di kawasan itu, sehingga keributan, keonaran tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Ia mengaku, bahwa beberapa waktu akhir ini telah melakukan patroli di sekitar kawasan tersebut.
“Namun setelah dilakukan pemantauan, dalam 2 malam terakhir kafe tersebut tidak buka,” kata bebernya.
Sebagaimana diketahui kafe Pondok Party yang berada di samping kawasan eks Kantor Gubernur Kalsel itu sering didapati layaknya THM yang juga diiringi dengan DJ House Musik atau musik disko dengan dentuman suara yang kencang. (Zak/KPO-1)