Amuntai, KP – Sebanyak 148 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)diambil Sumpah dan dilantik oleh Plt Bupati Hsu Husairi Abdi Lc.
Pelantikan pejabat fungsional tersebut dalam rangka penyederhanaan perubahan konkret dalam reformasi birokrasi melalui jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
Pada kesempatan itu Husairi menyampaikan pelantikan ini sebagaimana berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah cukup dengan level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahliah dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dalam pengambilan keputusan.”, ungkap Husairi.
Husairi mengatakan Pemkab HSU bersiap untuk melakukan penyetaraan jabatan setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800/8526/OTDA tanggal 24 Desember 2021 perihal tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia juga berpesan meski tugas pejabat fungsional bersifat spesifik, dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit-unit kerja lain baik terkait pemenuhan kebutuhan data mentah maupun sebagai rangkaian kegiatan pelayanan masyarakat.
“Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi harus menjadi perhatian agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh dari sistem pelayanan publik di Kabupaten HSU,” katanya.
Lebih lanjut, Husairi berharap kepada pejabat baru yang dilantik agar mampu bekerja maksimal dengan melanjutkan dan meningkatkan yang sudah baik dan membuat perubahan serta perbaikan yang signifikan di SKPD masing-masing. (nov/K-6)















