Surabaya, KP – Komisi I DPRD Kalsel mengharapkan adanya peraturan daerah (Perda) kehidupan bermasyarakat, yang mengatur toleransi kehidupan bermasyarakatan di Kalsel.
“Kita mengharapkan Perda ini untuk mengatur teloransi kehidupan masyarakat di Kalsel,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias pada kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Timur, Senin (24/1), di Surabaya.
Hal tersebut terungkap pada pertemuan tersebut, mengingat Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Teloransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Perda ini merupakan salah satu upaya pemerintah Jawa Timur untuk menjaga toleransi di masyarakat,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rachmah mengakui, Perda di Jatim ini sangat menarik sekali, karena mengatur tentang toleransi bermasyarakat, beragama, pengamalan pancasila dan juga merupakan payung hukum bagi Badan Kesbangpol dalam menjalankan tupoksinya.
“Kita harapkan Kalsel bisa segera memiliki Perda serupa,” tambah Rachmah, saat menggali informasi terkait teloransi kehidupan bermasyarakat.
Kepala Badan Kesbangpol Jawa Timur, R Heru Wahono Santoso mengatakan, keberadaan Perda 8 tahun 2018 untuk memperkuat NKRI, apalagi Jawa Timur merupakan Provinsi yang masyarakatnya majemuk dan heterogen.
“Tujuannya adalah memelihara kehidupan masyarakat yang rukun aman tenteram damai dan sejahtera serta untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik,” katanya. (lyn/KPO-1)