Kenaikan UMP maupun UMK mulai berlaku terhitung Januari 2025.
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Upah Minimum (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 sudah ditetapkan. Demikian juga untuk Upaya Minimum Kota (UMK) Banjarmasin.
UMP tahun 2025 diputuskan naik 6,5 persen menjadi Rp 3.496.194 atau naik Rp 213 ribu dibanding tahun 2024 yaitu Rp 3.282.812.
Sedangkan UMK Banjarmasin juga naik 6,5 persen dari Rp 3.379.513 pada tahun 2024, tahun 2025 menjadi Rp 3.599.182.
Kenaikan UMP maupun UMK mulai berlaku terhitung Januari 2025.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Banjarmasin,Hamdani berharap, kenaikan UMP Kalsel dan UMK Banjarmasin tersebut agar dipatuhi para pengusaha.
“Kendati tidak seberapa,namun kenaikan UMP atau UMK ini setidaknya dapat meringankan beban pekerja atau buruh untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka,” kata Hamdani dihubungi Jumat (20/12/2024) kemarin.
Sementara Kepala Dinas Koperasi,UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansari mengatakan, dengan ditetapkannya UMK Banjarmasin, maka pengusaha atau pihak perusahaan dilarang membayar UMK lebih rendah dari yang sudah ditetapkan.
Hal senada juga diingatkan anggota Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir.
Anggota komisi yang diantaranya membidangi masalah ketenagakerjaan ini berharap pelaksanaan ketetapan UMK tidak hanya di atas kertas.
“Tapi harus dan wajib dipatuhi untuk dilaksanakan oleh seluruh pengusaha atau perusahaan dalam membayar upah pekerja sebagaimana ketentuan berlaku sebagaimana telah diputuskan pemerintah,” ujarnya.
Terkait hal itu Saut Nathan Samosir mengingatkan, jika ada perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah besaran UMK, SKPD terkait wajib memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
Dikatakan penyesuaian UMK atau UMP pada dasarnya bertujuan agar para pekerja dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi keluarganya,tapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. (nid/K-3)