Oleh : Dewi Yuanda Arga, S.Pd
Pemerhati Sosial dan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyatakan semua siswa wajib melakukan pembelajaran tatap muka(PTM) terbatas pada semester II 2021/2022. Dengan demikian, orang tua atau wali siswa tidak lagi dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan.
DKI menggelar PTM terbatas 100 persen setiap hari, dengan ketentuan PTM kapasitas penuh dengan jam pelajaran yang masih dibatasi setiap harinya kegiatan belajar mengajar ini 100 persen sudah direncanakan pemerintah sejak tahun lalu.(okezone.com).
Jika beberapa daerah sudah memenuhi kriteria ditetapkan oleh Satgas covid-19 dan juga memenuhi ketentuan yang diatur dalah SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan nomor 05/KB/2021, yaitu Mnteri Kesehatan, Menteri Mendikbudristek, Menteri Agama dan menteri Dalam Negeri. (Detik.com)
Namun yang menjadi perhatian saat ini adalah varian Omicron yang telah menyebar. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengkritisi kebijakan ini dengan menyatakan,”Ngeri-ngeri sedap. Implementasi PTM 100 persen saat Omicron makin merebak dan Jakarta naik level lagi menjadi PPKM level II,” kata tulus dalam keterangannya pada Selasa (4/1/2022). Tulus meminta pemerintah mencermati kebijakan PTM 100 persen kala Omicron mulai merebak di Tanah Air. Sebab, ia khawatir kesehatan murid dan guru malah dikorbankan agat PTM bisa bergulir 100 persen. (Republika.co.id)
Pelaksanaan PTM tentu tidak boleh dilakukan secara sembarang. Kebijakan membuka sekolah ditengah pandemi meskipun telah dilakukan vaksinasi kepada guru dan tenaga kependidikan sebenarnya tetap berisiko terjadinya penularan penyakit terlebih vaksin Sinovac yang diterima guru dan tenaga pendidik efikasinya hanya 65,3 persen, artinya 34,7 persen guru masih bisa terinfeksi, apalagi muridnya tidak divaksin. (bbc.com). Apalagi para peneliti menemukan bahwa tiga dosis vaksin sinovac disebut gagal beri perlindungan dari Omicron. (cnnindonesia.com)
Dalam pelaksanaan kebijakan ini negara harusnya bertanggungjawab penuh dalam menjadin PTM aman. Negara harus memenuhi pengadaan sarana prasarana disekolah, pengawasan terhadap prokes hingga keamanan di luar lingkungan sekolah seperti sarana transportasi, tempat-tempat perbelanjaan dan sebagainya.
Akhirnya, kembali pada pertanyaan, mampukah negara ini melakukan semua itu?
Di tengah model pengelolaan keuangan negara yang kacau, biaya pendidikan yang minim sementara untuk yang tidak penting justru dibesarkan. Belum lagi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah kerap berujung pada soal biaya, masalah guru honorer contohnya. Semua riwayat tersebut menyangsikan negara memastikan sekolah melengkapi semua kebutuhan PTM terbatas. Demikian juga soal penegakan aturan untuk memetuhi prokes.
Selama ini negara merelaksasi kegiatan ekonomi (termasuk pariwisata) namun longgar dalam penjagaannya, ini lagi-lagi menimbulkan kesangsian terwujudnya kondisi lingkungan yang bersahabat bagi siswa saat menuju dan pulang sekolah.
Demikianlah jia PTM terbatas dilaksanakan dalam sistem kapitalis, sangat berisiko. Pendidikan adalah kebutuhan mendasar tetapi kesehatan juga tak kalah penting. Pada masa pendemi kesehatan harus selalu diutamakan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam sistem Islam negara wajib menjamin terpenuhinya semua keperluan baik sandang, pangan, papan, yang dipenuhi secara langsung maupun pendidikan, kesehatan dan keamanan yang dipenuhi secara langsung. Islam telah memberikan contoh bahwa ketika terjadi pandemi maka kebijakan karantina wilayah akan segera dilakukan sehingga virus akan terlokalisasi karena tidak akan ada pergerakan yang signifikan antar wilayah. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, pada masa karantina wilayah ini khalifah akan mengeluarkan kebijakan yang menjamin pendidikan terselenggaranya pendidikan diatas jaminan kesehatan para peserta didik.
Pendidikan di Khilafah di bawah kendali sistem pendidikan Islam, kurikulum berbasis Aqidah Islam akan menjamin tersampaikannya materi pembelajaran sesuai target pendidikan sahih. Kurikulum pembentukan kepribadian Islam akan menjadi bagian dalam setiap pelajaran. Guru akan mudah dalam mengimplementasikan kurikulum ditengah keterbatasan akibat pandemi sebab guru dan siswa tidak dikejar capaian materi akademik semata sebagaimana sistem pendidikan saat ini. Dengan metode apapun, kurikulum akan tetap bisa dilakukan.
Negara Khilafah yang menerapkan syariat islam pastilah menjaga lingkungan sosial, masyarakat dan keluarga, semua itu akan mendukung keberhasilan pendidikan di masa pandemi. Jika tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, negara akan memanfaatkan teknologi dengan pembelajaran yang menunjang. Jika memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka maka negara akan mengadakan sarana prasaranan baik di sekolah maupun luar sekolah yang menjamin keamanan dari virus, melakukan pengawasan prokes, semua fasilitas dan kualitas dari kas negara di Baitul Mal. Itupun dengan kebijakan karantina wilayah. Semua kebijakan ini akan diatur oleh orang-orang yang amanah dan memiliki kapasitas dalam bidangnya. Hasilnya pendidikan akan lebih baik hanya jika menerapkan syariat Islam secara kaffah. Apapun metodenya pendidikan terus produktif menghasilkan SDM unggul mewujudkan peradaban mulia.