Banjarmasin, KP – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Batuah, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Banjarmasin.
Bukan tanpa alasan, datangnya para warga tersebut dikarenakan mereka kekeh menolak rencana revitalisasi kawasan Pasar Batuah yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Pertemuan warga Batuah itu, digelar di ruang rapat mini di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (19/1) pagi. Difasilitasi oleh Ketua Komisi II, Bambang Yanto Permono.
Dari perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, pertemuan itu dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Doyo Pudjadi dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar.
Secara umum, dalam pertemuan itu warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah mengeluhkan adanya rencana revitalisasi pasar.
Meskipun warga menyadari bahwa lahan pasar yang diduduki adalah milik Pemko Banjarmasin.
Namun baru mengutarakan protesnya, Hj Inor langsung terisak. Perempuan yang tinggal di kawasan Pasar Batuah itu mengaku kebingungan.
Akan kemana dia beserta keluarganya tinggal, apabila Pasar Batuah jadi direvitalisasi.
“Tolong, pikirkan lagi nasib kami,” ungkapnya lirih.
Kemudian, penolakan juga keluar dari mulut Khairul Adnan. Menurutnya selain mengejutkan, adanya rencana itu juga dianggap menyakiti hati warga yang sudah lama bermukim di sana.
Bagaimana tidak, pemko hanya baru-baru ini menurutnya mengatakan bahwa warga di kawasan Pasar Batuah, hanya memiliki hak pakai untuk lahan di kawasan tersebut.
“Mestinya, kalau memang cuma hak pakai, harusnya harus ada perjanjian antara pemko dengan masyarakat,” keluhnya.
Hal itu diutarakannya bukan tanpa alasan. Mengingat tanah itu sudah di ltempati warga secara turun temurun. Bahkan sejak tahun 60-an.
Sedangkan pemko menurutnya, memiliki legalitas mengakuisisi tanah itu sejak tahun 1995.
“Sebelum itu kan tak ada bukti legalitasnya. Pemko pun tidak tahu ukurannya berapa. Makanya warga berani mendirikan bangunan di situ. Kami pun dahulunya membeli tanah itu,” akunya.
Lalu, yang membuat Adnan beserta warga heran, bertahun-tahun setelah adanya legalitas yang dimiliki pemko, bahkan hingga tahun ini, tidak pernah ada sosialisasi bahwa tanah yang ditempati mereka adalah milik pemerintah.
“Andai ada sosialisasi yang dilakukan jauh-jauh hari, masyarakat mungkin legowo, atau setidaknya bisa menerima,” ucap Andan.
Lebih jauh, saat ini, menurut Adnan, warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah berjumlah lebih dari 700 jiwa. Dan seperti diketahui, menurutnya hanya 20 persen dari luasan kawasan yang digunakan warga untuk berdagang.
“Artinya, dari total luas kawasan yakni 7.200 meter persegi itu 80 persen sisanya adalah hunian,” jelasnya.
Di sisi lain, Adnan juga menilai bahwa apa yang diusulkan pemko ke pemerintah pusat, dalam hal merevitalisasi Pasar Batuah adalah sebuah kekeliruan.
Adnan menilai, melihat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, tentang pedoman pembangunan pengelolaan sarana perdagangan, syarat yang mesti dipenuhi oleh pemko adalah jaminan bahwa lokasi lahan telah matang dan siap bangun.
“Sekarang, kita lihat di lokasi Pasar Batuah. Apakah sudah matang dan siap bangun?,” tambahnya.
“Coba datang, turun langsung ke lapangan. Baik DPRD maupun Pemko Banjarmasin. Mana yang hunian mana yang pedagang. Rencana revitalisasi ini banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” keluhnya.
Pada intinya, warga yang bermukim di area Pasar Batuah kompak menolak penuh rencana revitalisasi pasar itu. Bahkan menganggap bahwa apabila tetap dilaksanakan, itu berarti menzalimi masyarakat.
“Pemerintah sendiri melanggar aturan. Mestinya disosialisasikan berjenjang, bertahap kalau itu menjadi hak pakai dan memang milik pemerintah. Bukan malah ujug-ujug langsung mengambil alih. Pemerintah mesti memperhatikan dampak sosialnya,” tekannya.
“Itu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memiliki rencana yang matang dalam hal pembangunan,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengaku akan menyampaikan keluhan warga ke pimpinan (Wali Kota Banjarmasin).
Dijelaskannya, terkait duduk perkara tanah kawasan tersebut, sudah berdasarkan legal formal sesuai dengan sertifikat Nomor 98 tahun 1995.
Pemko menurutnya punya hak dan kewenangan untuk memanfaatkan kawasan sesuai dengan perencanaan pemko.
“Ranah hukumnya memang seperti itu. Ada pun keluhan mereka bahwa sudah mendiami di sana secara turun temurun, itu kami tampung dan diskusikan kembali dengan disperdagin, DPRD kota, pakar hukum dan sebagainya,” tekannya.
Doyo, juga berjanji akan ada pertemuan lanjutan nantinya.
“Secepatnya akan ada pertemuan lagi,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)