Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Warga Pertanyakan Keabsahan Proposal Revitalisasi Pasar Batuah

×

Warga Pertanyakan Keabsahan Proposal Revitalisasi Pasar Batuah

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Tolak Revitalisasi
TOLAK - Spanduk penolakan warga kampung Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur atas rencana revitalisasi Pasar Batuah yang akan dijalankan pada tahun ini. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Warga Batuah menolak hunian mereka digusur oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, berkaitan dengan rencana revitalisasi pasar.

Diketahui sebelumnya, dipilihnya proyek revitalisasi di kawasan tersebut karena Pemerintah Kota Banjarmasin menilai bahwa, disana tidak representatif jika dijadikan sebagai pasar.

Baca Koran

Namun, warga dan juga pedagang yang ada di sana menilai, bahwa mereka tidak memerlukan adanya perubahan.

Yang artinya warga merasa sudah bisa memenuhi kebutuhan, dan tempat tinggal, sehingga merasa tidak memerlukan adanya revitalisasi.

“Sehingga menurut hemat kami warga ataupun pedagang di Batuah, tidak memerlukan pasar yang bagus,” kata Hairul Adnan, Pendamping Aliansi Kerukunan Batuah. Kamis (24/1.

Tidak hanya itu Adnan meminta agar Pemerintah Kota Banjarmasin bisa meninjau ulang, tentang arti pasar.

Sebab menurutnya aktivitas jual beli di Batuah, hanya sebatas pertemuan antara penjual dan pembeli, dari pukul 08.00 sampai 11.00 wita.

“Pembelinya juga kalau dihitung tidak sampai 100 orang perhari, sehingga kami meminta agar pemerintah bisa meninjau ulang tentang arti pasar yang sebenarnya, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Benar atau tidak ini pasar, karena Batuah ini kami rasa tidak masuk dalam kreteria pasar,” paparnya.

Rencananya, Maret 2022 revitalisasi tersebut akan mulai dilaksanakan dehgan menggunakan Dana Tugas Pembantuan yang bersumber dari Kementrian Perdagangan, senilai senilai Rp 3,5 Miliar.

Berkaitan hal itu Andan pun mempertanyakan legalitas proposal yang diajukan oleh Pemko Banjarmasin ke pemerintah pusat, terkait rencana revitalisasi.

Sebab ujar Adnan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, Nomor 21 tahun 2021, tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, syarat pengajuan proposal untuk revitalisasi pasar harus ada perjanjian antara pemerintah, dengan masyarakat pemegang hak pakai.

Baca Juga :  Ribuah Warga Pasar Lama Penuhi Jalan di Peringatan Isra Miraj

Sementara yang terjadi dilapangan jelasnya hal itu tidak pernah terjadi, sejak terbitnya legalitas sertifikat lahan tahun 1995 yang saat ini dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Ini sebagai syarat, mengajukan dokumen ke pusat. Nah selama ini tidak ada kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat pemegang hak pakai, ketika ini diakui oleh Pemko dengan legalitas sertifikat lahan tahun 1995. Tidak pernah ada sosialisasi ke masyarakat selama 26 tahun ini, katakanlah ini tanah pemko, dan suatu saat akan diambil, itu tidak pernah ada disosialisasikan,” jelasnya.

Selain itu juga menurut Adnan syarat lainnya yang harus diperhatikan, untuk membangun kawasan pasar adalah soal kesiapan lahan.

“Kemudian juga bahwa sebenarnya bila ingin dibangun, itu sudah harus ada lahan yang siap bangun. Tapi kenyataannya saat ini masih dihuni oleh warga,” ucapnya.

Bahkan saat ini warga setempat sudah menegaskan penolakan terhadap penggusuran, warga Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut, dengan memasang spanduk.

Spanduk tersebut terpasang tepat di pintu masuk pasar, terlihat tidak hanya ada satu tapi beberapa.

Tulisannya ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Wali Kota Banjarmasin, pada Senin (24/1).

Spanduk tersebut berisi permohonan warga Batuah, agar tempat tinggal maupun kios dagangan mereka tidak digusur.

Mereka juga menulis bahwa tidak ingin menanggung kesengsaraan, berkaitan dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah.

Selain itu juga dalam spanduk itu dituliskan bahwa warga Batuah tidak ingin menjadi gelandangan, diiringi dengan pernyataan mereka ada warga yang taat hukum membayar pajak.

Kemudian tulisan spanduk ditutup dengan pernyataan menolak digusur, ditandatangani atas nama warga Batuah.

Terkait hal itu, Adnan, menceritakan bahwa spanduk tersebut mereka pasang sejak Minggu (24/1) kemarin. “Jadi pada intinya masyarakat menolak, dan ingin meminta perhatian pemerintah terkait nasib kami,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Cemara Raya Banjarmasin Dibuka Dua Arah, Pemberlakuan Uji Coba Selama Tiga Bulan

Adnan mengatakan bahwa bentuk penolakan tersebut bukan bermaksud untuk menentang pemerintah. Tetapi ujar Adnan agar pemerintah bisa memikirkan nasib warga Batuah, berkaitan dengan rencana revitalisasi pasar.

“Spanduk itu bukan kami bermaksud menghujat pemerintah, tetapi supaya pihak pemerintah prihatin dengan kami. Jangan hanya melaksanakan kewenangan tetapi juga perlu memikirkan nasib kami,” jelasnya.

Meski warga Batuah melakukan penolakan terhadap rencana revitalisasi pasar, namun aktivitas warga tetap berjalan seperti biasa. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan