Banjarmasin, KP – Perpanjangan waktu pengerjaan atau addendum kedua yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kepada kontraktor yang saat ini mengerjakan Jembatan HKSN dinilai masih sesuai aturan.
Sebelumnya diketahui, progres pengerjaan jembatan yang menghubungkan kawasan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Barat itu sendiri seharusnya sudah berakhir pada 27 Desember 2021.
Namun, batas pengerjaan tersebut rupanya belum bisa membuat Jembatan HKSN dirampungkan. Alhasil, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan untuk memberi waktu tambahan atau addendum pertama selama 50 hari kalender,
Penambahan addendum pertama yang berakhir pada 11 Februari 2022 yang lalu itu ternyata juga belum bisa membuat proyek yang dikerjakan secara multiyears tersebut selesai dibangun.
Alhasil, pemko pun terpaksa harus kembali melakukan addendum yang kedua kalinya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, pemberian addendum kedua tersebut masih landasannya adalah aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Di sana membolehkan dua kali pemberian addendum dalam sebuah proyek pembangunan,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi di Balai Kota.
Selain itu, alasan lain adanya addendum kedua ini juga dikarenakan persentase pengerjaan jembatan tersebut hanya tersisa 15% dari keseluruhan pembangunan.
“Sayang kalau tidak dilanjutkan. Kalau ini dihentikan, maka harus melalui proses lelang lagi untuk melanjutkannya. Apalagi ini hanya tersisa 15 persen, sepertinya tidak ada yang mau mengambilnya kalau dilelang kembali,” ungkapnya.
Lantas, apakah ada jaminan addendum kedua ini bisa menyelesaikan sisa pengerjaan bangunan jembatan?
Terkait hal itu, Ibnu mengaku, bahwa dirinya yakin bahwa Jembatan HKSN akan rampung sepenuhnya dalam waktu 40 hari kalender sejak addendum kedua ini dimulai.
“Karena sebelum memulai pengerjaan, pihak kontraktor akan diambil lagi komitmennya untuk bisa menyelesaikan sisa pengerjaannya tepat waktu,” imbuhnya
Terkait adanya suara Komisi III DPRD Banjarmasin yang menginginkan agar pemko kembali meninjau keputusan pemberian addendum kedua ini untuk pembangunan Jembatan HKSN. Menurut Ibnu hal tersebut sah saja dilakukan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Dewan.
“Dewan memiliki fungsi pengawasan, silahkan saja. Karena itu memang tugasnya. Kita hargai itu sebagai sebuah aspirasi,” ujarnya
Namun, Ditegaskannya bahwa eksekusi progres pembangunan jembatan ini tetap ada di tangan Pemko Banjarmasin. Sehingga jika Pemko ingin melanjutkan dengan dasar yang jelas, maka harus tetap dilanjutkan.
“Kita juga tidak berani melanggar aturan. Tapi kalau anggaran dan solusi agar progres pembangunan ini sudah ada. Maka kita lebih memilih langkah itu,” tukasnya
“Landasan kita juga jelas, dan itu adalah solusi yang kita putuskan agar proses pembangunan ini bisa segera selesai dikerjakan. Kecuali tidak ada solusinya baru di dihentikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kontraktor proyek pengerjaan Jembatan HKSN, M Ridho menyampaikan bahwa pengerjaan struktur utama jembatan diperkirakan akan rampung pada akhir Februari ink.
“Kemungkinan struktur jembatan akan selesai di akhir Februari. Lalu kita lanjutkan finishing pengaspalan pada bulan Maret,” tuturnya.
Karena perencanaan tersebut sudah secara matang dilakukan, pihaknya meyakini bahwa pada akhir Maret mendatang, jembatan yang menghubungkan antara dua Kecamatan yakni Kecamatan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara tersebut bisa dioperasionalkan.
“Akhir Maret kemungkinan sudah bisa difungsikan,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)