Oleh : Adzkia Mufidah, S.Pd
Pemerhati Kebijakan Publik
Kisruh minyak goreng – mahal dan langka, hingga saat ini tampaknya masih belum berakhir. Tak terkecuali di Kalimantan Selatan. Dungkapkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, “Dari hasil pemantauan, sebagian besar tempat itu masih terjadi kelangkaan. Jika pun ada, maka minyak goreng cepat ludes terjual ke masyarakat. Di 23 titik masih kosong. Ini terjadi lebih dari satu pekan terakhir. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya oknum ritel modern yang coba memainkan harga”. (apahabar.com, 26/02/2022)
Bukan hanya di Kalsel, bahkan di wilayah lain Indonesia-menurut pemberitaan media, antrean ibu-ibu untuk mendapatkan minyak goreng murah masih terlihat di berbagai tempat. Sungguh pemandangan yang memilukan di negeri yang menjadi produsen sawit terbesar di dunia.
Meski pemerintah telah menetapkan Program Minyak Goreng Satu Harga dan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Namun, pelaku usaha tidak mengikuti kebijakan ini. Juga operasi pasar atau pun pasar murah yang dilakukan, terasa laksana angin segar sesaat yang kemudian berlalu tanpa meninggalkan efek lebih bagi masyarakat.
Harga CPO dan Program B30
Sebagian pihak menilai bahwa kelangkaan minyak goreng salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah sendiri.
Sejak era kolonial hingga sekarang, perkebunan ini memang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pasar Internasional. Dan Indonesia telah menjadi pemasok utama CPO di dunia, melayani konsumen Eropa. Maka pasar internasional menjadi prioritas pemerintah dan tujuan para pengusaha. Tidak heran ketika harganya meroket di pasar global, banyak pengusaha sawit yang memilih mengekspor produk CPOnya dari pada memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, sejak pemerintah menerapkan kebijakan mandatori biodiesel, alokasi CPO untuk campuran solar berangsur naik. Peningkatan tajam terjadi pada tahun 2020 dengan diterapkannya Program B20 (20 persen kandungan CPO dalam minyak biosolar). Sedangkan CPO untuk pangan justru turun.
Diperkirakan porsi untuk biodiesel akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan porsi CPO dalam biodiesel lewat Program B30 atau bahkan lebih tinggi lagi. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkirakan tahun 2022 ini porsi CPO untuk industri biodiesel akan mencapai sekitar 43 persen dari konsumsi CPO dalam negeri. Dalam satu sampai dua tahun ke depan boleh jadi porsi untuk biodiesel akan melampaui porsi untuk industri pangan.
Di samping faktor di atas, kasus penimbunan secara massive oleh mafia dan kartel minyak goreng tak urung membuat situasi makin kacau. Perusahaan bermaksud mempengaruhi harga minyak goreng dengan menahan pasokan ke pasar. Perusahaan sengaja memanfaatkan kenaikan harga CPO untuk mengerek harga minyak goreng demi meraup cuan berlipat-lipat.
Lingkar Kapitalisme-Liberalisme
Sekarang ini, komoditas dan sumber-sumber ekonomi yang menyangkut hajat hidup rakyat, menjadi komoditas yang diperjualbelikan di pasar. Tidak jarang hal itu dimonopoli oleh korporasi. Kasus minyak goreng ini misalnya. Monopoli korporasi terjadi dari hulu hingga ke hilir. Mulai dari penguasaan lahan, bahan mentah, sampai pada distribusi produk olahannya. Dengan begitu mereka menjadi leluasa mengatur harga.
Ini seolah menjadi mata rantai lingkaran setan yang sulit diputuskan. Maka menjamurlah praktik seperti penimbunan, permainan harga oleh kartel, suplai yang tidak merata hingga liberalisasi yang menghantarkan kepada ‘penjajahan’ ekonomi. Ironisnya, kadang itu dianggap legal berdasarkan undang-undang dan peraturan teknis lainnya yang dibuat oleh pemerintah.
Oleh karena itu, masalah minyak goreng jelas bukan sekedar persoalan teknis. Tapi bermuara pada kesalahan tata kelolanya-yang berlandaskan sistem ekonomi kapitalis-liberalis.
Berdasarkan sudut pandang kapitalis, keuntungan adalah segala-galanya. Pola pikir ini juga yang meracuni para penguasa dan pemangku kebijakan. Mereka tak segan-segan berlepas tangan dari kewajibannya sebagai periayah dan pengayom rakyat, jika itu tidak membawa keuntungan bagi mereka. Sedang untuk para kapital mereka menggelar karpet merah. Hal ini karena mereka telah terbeli dan terikat lehernya oleh pengusaha. Alhasil, pengusahanya bebas menyetir kebijakan negara demi keuntungannya (negara korporatokrasi). Inilah potret hubungan penguasa dan pengusaha dalam sistem kapitalis.
Kelangkaan dan Mahalnya Barang
Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, memiliki seperangkat aturan yang mampu menyelesaikan segala problematika manusia hingga ke akarnya. Karena itu negara Islam/khilafah, hanya akan menjadikan Islam sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan rakyat, bukan yang lain.
Persoalan minyak goreng ini misalnya. Sebagai bagian dari hajat hidup rakyat, maka khilafah akan menjamin keberadaannya. Dari sektor hulu sampai hilir, khilafah akan menguasai dan mengelolanya sebagai bagian dari kepemilikan umum. Jadi, mulai dari penguasaan lahan perkebunan, pendirian pabrik, prioritas produksi hingga distribusinya, semuanya akan dikelola oleh negara. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan barang sekaligus mencegah kemungkinan monopoli pihak swasta.
Pun ketika terjadi lonjakan harga, yang dilakukan khilafah bukan menetapkan harga sebagaimana HET saat ini. Sebab tas’ir (penetapan harga) merupakan praktik yang diharamkan oleh Islam.
Langkah yang diambil Khalifah adalah dengan menambah pasokan, jika perlu dengan mendatangkan barang dari wilayah lain. Hal tersebut pernah dipraktikkan Khalifah Umar bin Khaththab ra. Ketika terjadi paceklik yang berakibat kelangkaan dan melonjaknya harga di Hijaz, Khalifah Umar ra. tidak mematok harga. Namun, beliau mendatangkan barang dari Mesir dan Syam ke Hijaz sehingga harga turun.
Di samping itu, khilafah akan melarang praktik penipuan dan permainan harga oleh kartel atau al-ghabnu al-fâhisy, yaitu menjual barang di luar harga pasar sehingga mampu mengendalikan harga. Sebab hal itu adalah praktik yang diharamkan.
Adapun jika masalah harga disebabkan penyimpangan terhadap syariat seperti penimbunan (ihtikar), maka khalifah akan menindak tegas. Berdasarkan hadist Nabi SAW, “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berbuat kesalahan. (Dalam Shahîh Muslim dari Said bin al-Musayyib dari Mu’ammar bin Abdullah al-‘Adawi)
Hadist tersebut mengandung tuntutan untuk meninggalkan, ini bermakna pasti-menunjukkan keharaman menimbun. Penimbun adalah orang yang mengumpulkan barang menunggu harganya mahal, lalu dia jual dengan harga tinggi. Hal itu membuat susah warga negeri untuk membelinya. Karenanya penimbun dijatuhi sanksi ta’zîr. Dia dipaksa untuk menawarkan dan menjual barangnya kepada para konsumen dengan harga pasar. Hal ini untuk mengatasi kelangkaan barang.
Selain itu, khilafah juga tidak akan pernah tunduk pada ketentuan internasional ataupun pengusaha yang dapat merugikan rakyat. Wallahu’alam.














