Batulicin, KP – Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
“Perda ini harus disosialisasikan, agar masyarakat menjadi paham dan mengerti, terlebih tentang tarif layanan kesehatan yang sedang menjadi kebutuhan di masyarakat,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2011, di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin.
Yani Helmi mengungkapkan, pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ulin akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat, sehingga tidak merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan.
“Mindset biaya RS mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus dirubah,” tambah politisi Partai Golkar.
Yani Helmi juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap RSUD Ulin yang mempunyai kualitas setara dengan Rumah Sakit yang ada di pulau Jawa.
“Mutu pelayanan kita nomor ‘wahid’ di regional Kalimantan. Jadi masyarakat patut berbangga dan tidak perlu jauh-jauh untuk berobat,” ungkap Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Paman Yani uga menegaskan, biaya RS untuk pasien umum ini, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.
“Kalau ada Rumah Sakit Daerah yang menetapkan tarif tidak sewajarnya, lapor saya. Apalagi bagi masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru, jangan main-main,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan pada RSUD Ulin, Muhammad Aini mengatakan, biaya operasional RSUD Ulin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD. Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.
“Maka RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” paparnya, didampingi Kepala Ruangan Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah.
Dijelaskan, Perda tentang tarif ini adalah satu bentuk jaminan kepada rumah sakit dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Yang mana juga tertuang dalam Pergub Nomor 52 tahun 2019.
Aini menuturkan, titik berat dalam informasi biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS, sehingga mereka dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.
“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” tuturnya.
Namun begitu, informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS. Yang mana kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.
“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” tambahnya.
Tarif ini dihitung berdasarkan belanja modal dari sebuah pelayanan. Kemudian sebelum tarif disampaikan kepada masyarakat, maka terlebih dahulu dibahas di DPRD Kalsel.
“Pertimbangan DPRD sangat terkait dengan daya jangkau masyarakat. Apabila terlalu tinggi, maka akan disesuaikan. Jangan sampai tarif membebani masyarakat, dan jangan sampai mengurangi mutu pelayanan rumah sakit,” terangnya.
Dalam kesempatan ini Yani Helmi juga membagikan bingkisan untuk warga yang beruntung berupa bahan pokok serta kelengkapan alat kesehatan di masa Covid-19.
Untuk diketahui, berbagai layanan di RSUD Ulin Banjarmasin yang sering menjadi rujukan Provinsi tetangga antara lain pusat layanan kanker dan pusat layanan jantung. (lyn/KPO-1)