Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Anggota Polres Tanbu Amankan 17 Ton “CPO” dan 4 Ton Minyak Goreng Curah

×

Anggota Polres Tanbu Amankan 17 Ton “CPO” dan 4 Ton Minyak Goreng Curah

Sebarkan artikel ini
1 utama 5 klm scaled

BATULICIN, KP – Digerebek tempat penyimpanan (CPO) (minyak sawit mentah ditransfer ke pabrik pengolahan untuk diproses menjadi minyak nabati atau minyak goreng) dan minyak goreng curah, Selasa (15/3/2022).

Baca Koran

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan oleh anggota itu.

”Masih dalam proses periksaan penyidik kita ya,” tambahnya.
Keterangan lain penggerebekan dilakukan ada dugaan gudang penampungan itu tidak kantongi izin perdagangan.

Total dari semua giat Kepolisian itu yakni ada sekitar 17 ton “CPO” yang diamankan.
Kemudian lainnya ada 7 ton “CPO” serta 4 ton minyak goreng curah.

Sebelumnya anggota Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Tanbu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Wahyudi S.Sos melaksanakan penyelidikan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Wilayah Tanbu khususnya.

Semua membuahkan hasil, dan rangkaian giat yang pertama sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Raya Batulicin Desa Batulicin, anggota mengamankan kegiatan penampungan minyak CPO.

Ditemukan ton-nan CPO dalam truk tangki diketahui milik Jhr dan H FJI.
Diduga tidak memiliki izin lingkungan atau izin usaha perdagangan, dan kemudian lokasi di police line.

Dari situ menurut keterangan diperoleh {[[KP]} barang bukti diamankan truk tangki dan 6 orang karyawan dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota tak hanya sampai situ dan terus bergerak, ke Pelabuhan Pelindo III/Pelabuhan Samudra Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat melakukan pengembangan.

Dan berhasil mengamankan kontainer 6 berisikan CPO sesuai boking dari PT SPIL.
Diketahui, sebagai pemilik antara lain PT SEON atasnama Cwg sebanyak satu kontainer CPO

Kemudian Lnd sebanyak satu kontainer, Jhr, sebanyak satu kontainer berisi CPO belum penuh. KJ sebanyak tiga kontainer dalam keadaan terkunci gembok.
Di dalam 6 kontainer diduga tidak memiliki izin usaha perdagangan, kemudian juga dilakukan police line.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal HST Hj Sanainah Wafat, Sudah 10 Orang Meninggal dari Embarkasi Banjarmasin

Dari sini ada dua orang pengawas dari PT Seon dan perwakilan Lnd dibawa ke Mapolres.

Lainnya giat di Jalan Transmigrasi Km. 4,5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat mengamankan gudang penampungan minyak goreng curah berisi sekitar empat ton milik CV MNA atasnama berinsial H ZFL.

Pada bagian lain Kapolres ditanya soal dugaan pelanggaran itu ?.

Mengatakan tidak memiliki izin lingkungan, izin usaha perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam pasal 22 angka 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dan/atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaiman diubah dalam pasal 46 angka 34 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Dari semua itu pula para saksi diamankan ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Tri Hambodo. (K-2)

Iklan
Iklan