Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Arini Akui Bobol Duit BRI untuk Main Judi Online

×

Arini Akui Bobol Duit BRI untuk Main Judi Online

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Arini. (KP/Gusti Hidayat)

kebanyakan kalah sehingga ia membobol duit di tempat kerjannya

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Arini Listiani Chalid mantan CS pada Kantor BRI Unit Cempaka Banjarmasin, mengakui segala perbuatannya dengan menguntit duit di tempat kerjanya yang digunakan untuk bermain judi onlne Binomo.

Android

Terdakwa membantah kalau untuk mendapatkan pasrword, sehingga dapat mencairkan kredit, bukan dengan mengintip tetapi memang sudah lumrah pasword tersebut diberikan bila kepala unit berhalangan.

Terdakwa punya alasan sepengetahuannya, pasword tersebut setiap minggu selalu diganti.

Hal ini dikemukakan terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tndak Pidana Korupsi Banjarmasin pada sidang lanjutan, Senin (4/4) degan agenda pemeriksaan terdakwa.

Arini juga mengakui kalau dalam permainan judi online tersebut pernah menang Rp150 juta, tetapi kebanyakan kalah sehingga ia membobol duit di tempat kerjannya. Yang jumlahnyanya mencapai Rp1,2 miliar lebih yang kemudian diganti sebagian kecil dari aset yang dimilikinya.

Seperti diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna dihadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdakwa dalam membobol uang di tempatnya bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.

Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 m lebih tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.

Perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP

Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan