Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Dua Pelaku Narkoba di Pasar Jati Diamankan

×

Dua Pelaku Narkoba di Pasar Jati Diamankan

Sebarkan artikel ini
5 dua 2klm
Dua pelaku narkoba dan barang bukti. (KP/Ist)
Iklan

Martapura, KP – Polres Banjar kembali mengungkap kasus narkoba, dengan mengamankan dua terduga pelaku di Desa Pasar Jati Astambul.

Kepada KP, Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji, Jumat (8/4) mengungkapkan, pada Kamis (7/4) sekitar pukul 14.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan A Yani Km 53, Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan dua pelaku, yakni warga setempat MN (26), pekerjaan swasta dan MR (33), seorang sopir, warga Jalan Keramat Raya, Desa Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Iklan

Dua pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika.

”Sebelumnya anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu,” katanya.

Dari informasi ini, anggota lalu melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dengan mengamankan pelaku MN.

”Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak plastik cotton bud yang di dalamnya berisi dua paket shabu-shabu berat kotor 8,07 gram @ berat 1 plastik klip 0,18/berat bersih shabu 7,71 gram, dua bundel plastik klip, tiga buah serokan terbuat dari sedotan di dalam saku celana sebelah kanan, satu timbangan digital di dalam lemari.

Setelah ditanya, pelaku mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari pelaku MR yang saat itu berada di rumah MN. Barang bukti lainnya berupa HP Oppo hitam, HP Vivo biru serta uang tunai enam juta rupiah.

Baca Juga :  Kaops Sebut Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Ilaga

”Keduanya serta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Banjar guna proses lebih lanjut,” kata Suwarji.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, paling banyak 20 tahun atau denda 10 miliar. (wan/K-4)

Iklan
Iklan
Ucapan