Oleh : Adzkia Mufidah
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Dalam demokrasi, kebebasan individu dijunjung tinggi. Orang-orang bebas melakukan apa yang mereka inginkan, termasuk pindah agama. Pun pada mereka yang tadinya memeluk Islam. Berganti keyakinan atau agama seolah bukan masalah besar. Sehingga kemurtadan menjamur. Semua atas nama hak asasi manusia (HAM).
Parahnya lagi, sekarang ini bahkan kaum murtadin tersebut begitu terbuka dengan perbuatannya. Mereka kian berani berulah. Mulai dari mendiskreditkan hingga mengkriminalisasi ajaran Islam, simbol-simbolnya, kitab suci Al-Qur’an dan umat Islam. Seperti kasus yang sempat viral akhir-akhir ini. Yakni kasus terkait video berisi pernyataan seorang pendeta murtadin, Abraham Ben Moses (Saifuddin Ibrahim) yang meminta kepada Menteri Agama agar menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an. Karena menurutnya ayat-ayat tersebut dapat memicu radikalisme, sehingga harus dihapuskan. Pernyataannya nan lancang dan provakatif tersebut tak ayal membuat darah kaum muslimin mendidih.
Berbagai protes, kecaman, hingga tuntutan hukum pun dilayangkan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahkan telah meminta Polri menyelidiki tayangan video tersebut. Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. “Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud. Mahfud bahkan juga menyebutkan, pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama. (liputan6.com, 17/03/2022).
Menurut Pakar Hukum Prof Dr Suteki, SH, M.Hum, kasus penghinaan terhadap agama merupakan kejahatan serius (serious crime). Sebab telah memenuhi dua alat bukti yakni; pertama ucapan yang menyatakan “pesantren sumber radikalisme” dan “penghapusan 300 ayat dalam Al-Qur’an. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan PNPS UU Nomor 1 tahun 1965, UU ITE, KUHP pasal 156 dan 156 A.
Kasus penistaan agama ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga pernah terjadi kasus serupa seperti yang dilancarkan oleh Kace, Paul Zhang, dan lain-lain. Namun karena tidak adanya sanksi tegas dari negara, tindak penistaan pun terus berulang.
Jika ditelaah, sejatinya semua ini bermuara pada tidak dijadikannya Islam sebagai sumber dan standar dalam membuat aturan. Umat Islam di negeri ini terlanjur mengambil asas sekuler, ide serta hukum-hukum dari Barat sebagai sumber dalam membuat aturan. Dengan standar batil inilah kemudian para penguasa menghukumi segala sesuatu. Akibatnya, bisa ditebak. Agama Islam (ajarannya), Al Qur’an dan umat Islam selalu didiskreditkan dan menjadi tertuduh.
Lebih dari itu akibat diadopsinya sistem demokrasi–sekuler, yang menjunjung tinggi HAM dan kebebasan berperilaku serta berpendapat membuat para pendengki mengimunisasi dirinya dengan racun demokrasi, kebebasan dan HAM ini. Inilah tameng mereka yang membuat mereka merasa ‘aman’ hingga kian berani melakukan penghinaan, penistaan terhadap Islam.
Di sisi lain, negara pun seolah gamang dengan tameng yang para pendengki gunakan. Hingga kehilangan taringnya dan tak mampu berbuat banyak menghadapi para murtadin dan penista agama. Bahkan terkadang justru para penguasa dan penegak hukum dalam sistem sekuler ini membiarkan penistaan terhadap agama Islam. Sementara ujaran kebencian terutama pada penguasa atau pejabat diproses cepat-yang berujung pada pidana.
Begitu pula dari sisi perundang-undangan. Meski ada undang-undang yang mengatur hal itu, namun ternyata itu pun mandul. Hukum berjalan lambat bahkan berhenti dan tidak ada kelanjutannya. Terbukti puluhan kasus penistaan terhadap agama Islam berakhir sebatas pada laporan. Tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Maka tidak heran, jika banyak dari pelaku penistaan tidak merasa takut, bahkan merasa kebal hukum.
Ini hanya contoh kecil pengabaian negara terhadap akidah umat. Padahal negara punya peran penting, di antaranya adalah menjaga kemurnian akidah warga negaranya. Negara wajib melindungi kemuliaan Islam, membina keimanan dan melindungi ketakwaan individu rakyat. Karena dengan ketakwaan individu akan melahirkan sikap mengagungkan Islam. Dengan adanya penjagaan yang tegas dari negara, maka tidak akan muncul penista-penista agama.
Sungguh pelaksanaan peran tersebut, pernah dicontohkan oleh Rasulullah juga para penguasa Islam (khalifah) dahulu. Karena itu dalam sistem Islam-khilafah, orang-orang yang murtad (murtadin) dan para penista agama tidak dibiarkan bebas. Meraka akan diberi sanksi yang tegas sehingga mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam khilafah Islam orang yang murtad terkategori sebagai pelaku jarimah/kriminal. Oleh karena itu wajib dijatuhkan atasnya hukuman berat, yaitu hukuman mati. Hal itu sebagai balasan atas kekufuran dan tidak bersedianya melakukan taubat. Hal ini sesuai sabda Rasulullah. Imam Al-Bukhari dan Ahmad meriwayatkan bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa mengganti agamanya (Islam), maka bunuhlah ia”.
Berdasarkan hadis tersebut, jelas bahwa orang yang murtad, yang mengganti agamanya dari Islam kepada agama yang lain, apa pun agamanya itu, maka hukumannya adalah hukuman mati. Apalagi jika mereka setelah murtadnya itu tidak bertaubat, bahkan berkata atau bertindak lancang seperti mendiskreditkan Islam dan al-Qur’an.
Namun, akibat tidak diadopsinya hukum hudud ini, kita bisa melihat sekarang, betapa banyak orang yang murtad dengan mudahnya. Bahkan dalam murtadnya mereka berani menghina, dan menistakan Islam. Na’udzubillah.
Karenanya, untuk menghentikan murtadin dan penistaan agama ini, negara harus memfungsikan syariat Islam sebagai sumber dan standar dalam mengatur urusan umat. Juga menjadikannya orientasi dalam membangun negara. Hal ini tentu mengharuskan negara membuang sistem sekuler nan kufur dan menggantinya dengan sistem Islam-khilafah. Sebab sistem saat ini telah terbukti gagal melindungi aqidah umat. Maka tidak layak bagi umat untuk mempertahankannya. Wallahua’lam.














